Sidang PN Pelalawan

Terungkap PSJ Garap Lahan Tampa Izin Mengatasnamakan KUD

Terungkap PSJ Garap Lahan Tampa Izin Mengatasnamakan KUD

Line Pelalawan - 5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negri Pelalawan, yaitu  PNS dinas Kehutanan Pelalawan Budi Surlani, Jafri ST, Heri Ardiansyah Saputra, Rudianto,dan Aldo  dalam kasus pengelolaan lahan diluar membenarkan perusahaan milik Maria ini merambah lahan orang lain.

"Pemerinta Kabupaten Pelalawan menetapkan lahan PSJ hanya punya izin untuk mengelola lahan seluas 1500 HA, sisanya mereka diluar izin," Jelas saksi Budi Surlani saat ditanya JPU..

Dalam persidangan ini menerangkan bahwa diluar izinnya itu seluruh lahannya terkait dengan PT. NWR menurut Budi mereka punya izin untuk memelihara dan mengelola serta menjaga lahan tersebut dikarenakan lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan produksi terangnya.

Sementara saksi Jefri ST menerangkan bahwa pengukuran batas itu dilakukan dengan alat GPS dan tenol, terkait dengan perizinan yang dimiliki PSJ sampai saat ini belum berobah masih tetap 1500 Ha.

"Selebihnya tidak ada izinnya,' tutur Jafri yang biasa dipanggil Datuk.

Sementara Heri Ardiansyah Syaputra membenarkan bahwa perusahaan yang melaksanakan pola KKPA di desa Gondai adalah PSJ Tapi untuk lahan inti yang sudah dikeluarkan mentri kehutanan pada saat itu seluas 1500:Ha, diakunya saat dia menjabat memang ada 
 mengajukan perluasan lahan namun karena lahan itu masuk kawasan Hutan produksi maka Kementrian Kehutanan tidak bisa di Proses izin merek.

"Adapunn mereka menanami Sawit itu jelas salah besar karena lahan tersebut belum ada pelepasan dari kawasan hutan Produksi," tutur Heri.

Sementara Rudianto mengatakan bahwa sampai saat ini pihak PT NWR tetap membuat laporan dan mengantarkannya kekantor Kehutanan Pelalawan tentang kegiatan yang mereka lakukan dilokasi tersebut.

"Sementara tentang Izin yang dimiliki PT PSJ sampai derik ini data dikantor Kehutanan masih 1500 ha," terangnya dihadapan persidangan,

Saksi lain, Aldo hanya menguatkan semua keterangan dia menerangkan bahwa lahan inti PT PSJ memang hanya 1500 Ha.

"Lebih dari itu diluar perizinan, intinya adalah PT PSJ mengelola lahan diluar izin yang dikeluarkan mentri dan negara dirugikan.#PSJ


Komentar Via Facebook :