Berebut Lahan HGU
Sejumlah Saksi Memberatkan PSJ di PN Pelalawan

Line Pelalawan - Sidang lanjutan sengketa pencaplokan lahan PT. Nusa wahana Raya (NWR) oleh PT. Peputra Serikat jaya (PSJ) terus memanas selain saksi dari Dinas Kehutanan Pemkab Pelalawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendatangkan saksi ahli dari utusan Dirjen Pertanian Pusat, Iswandono, SH. MH.
Sidang lanjutan ini dibuka sekiranya pukul 11.00 WIB oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Bhudy Dharma, SH. MH dan dua Hakim Anggota, Meni Warliah, SH. MH dan Andry Eswin Suhandi Oetara, SH. MH. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan Saputra SH dan Marthalius SH di Pengadilan Negri (PN) Pelalawan.
Baca Juga : Limbah Medis Dibuang dalam Semak Pelalawan
Ketika ditanya oleh JPU mengenai peta lahan PT. PSJ Saksi ahli mengatakan, tidak tau tentang peta lahan tersebut. "Saya tak tahu," jelas saksi ini.
Saat ini, Senin (18/9/17) sidang sengketa lahan dengan erdakwa PT. NWR masih berlangsung, sebelumnya pihak PSJ terus dirugikan oleh kesaksian sejumlah saksi misalnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negri Pelalawan, yaitu PNS dinas Kehutanan Pelalawan Budi Surlani, Jafri ST, Heri Ardiansyah Saputra, Rudianto,dan Aldo dalam kasus pengelolaan lahan diluar membenarkan perusahaan milik Maria ini merambah lahan orang lain.
"Pemerinta Kabupaten Pelalawan menetapkan lahan PSJ hanya punya izin untuk mengelola lahan seluas 1500 HA, sisanya mereka diluar izin," Jelas saksi Budi Surlani saat ditanya JPU..
Dalam persidangan ini menerangkan bahwa diluar izinnya itu seluruh lahannya terkait dengan PT. NWR menurut Budi mereka punya izin untuk memelihara dan mengelola serta menjaga lahan tersebut dikarenakan lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan produksi terangnya.
PSJ telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Areal yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit itu berada di sisi timur perusahaan Hutan Tanaman Indusri (HTI) ini yang teletak di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau.
Izin pertama kali dari kementerian, areal HTI PT NWR seluas 21 ribu hektar meliputi Desa Segati, Gondai, hingga Rantau Kasai. Lalu pada tahun 2007 ada penambahan konsesi dari kementerian sebanyak 5 ribu dan semuanya menjadi 26 ribu hektar.**
Komentar Via Facebook :