Jaksa Diminta Kejar Pajak Lahan Sawit Ilegal PSJ

Line Pelalawan - Sejumlah kalangan minta Kejaksaan mengejar pajak yang diduga digelapkan PT. Peputra Serikat Jaya (PSJ) karena mengatas namakan KUD, hal terungkap dari pengakuan salah seorang ketua KUD yang bekerja sama dengan PSJ dima koperasi ini banyak yang hanya nama, saat ini diperkirakan tuntutan dengan dugaan penggarapan lahan tanpa izin, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan diduga melemah.
"Saya menduga tuntutan jaksa terhadap pengarapan lahan tampam izin ini akan dilemahkan karena yang dikejar itu adalah para karyawan dengan lebel direktur, sementara aktor pemodalnya ongkang kaki di tempat lain tampa bayar pajak hasil panen sawit ini," Jelas Ketua LSM Merah Putih, Zainuddin, Senin (2/10/17)
Hal senada juga diamini oleh tokoh muda Gondai, Bujang, sebab selama ini PSJ membuka lahan dengan membabi buta diatas lahan HTI, PSJ langgeng membabat lahan ini dengan memakai atas nama KUD dan masyarakat, sementara kebun ini sendiri diduga dinikmati hanya oleh oknum KUD saja.
Sebelumnya berkas limpahan perkara dari Mabes Polri yang menjerat PT Peputra Serikat Jaya (PSJ) dengan dugaan penggarapan lahan tanpa izin, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, sayang pemiliknya tidak pernah memperlihatkan batang hidungnya.
Baca Juga : Sejumlah Saksi Memberatkan PSJ di PN Pelalawan
Dalam sidang putusan sela di PN Pelalawan, selalu dihadiri terdakwa PT PSJ diwakili oleh Direktur perusahaan tersebut, Sudiono, didampingi kuasa hukum terdakwa Jufri Mochtar Thayib SH dan Sharmono SH. Juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saputra SH.
Dalam sidang putusan sela tersebut, majelis hakim menolak esepsi terdakwa dan memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saputra SH, untuk melanjutkan kasus tersebut, dan sidang akan dilanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan, Novrika SH, didampingi Saputra SH mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi untuk kemudian akan dilanjutkan ke pembuktian perkara.
Pada senin (2/10/17) sidang ditunda karena saksi menguntungkan terdakwa batal hadir.**
Komentar Via Facebook :