Jaksa KPK Tuntut Mantan Atase Imigrasi KBRI

Jaksa KPK Tuntut Mantan Atase Imigrasi KBRI

Line Jakarta - Penurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo, dituntut membayar uang pengganti.

Dalam amar tuntutan disebutkan bahwa apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Dwi dapat disita oleh jaksa.

Dwi terbukti  melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dwi Widodo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, Dwi terbukti menerima suap, dan dituntut membayar uang pengganti Rp 535 juta dan 27.400 ringgit Malaysia.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," ujarnya saat melalukan bacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/17).

Menurut jaksa, Dwi terbukti menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.

Selain itu, menurut jaksa, Dwi menerima uang dari Satya Rajasa Pane yang seluruhnya berjumlah 63.500 ringgit Malaysia. Uang itu diberikan sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode Reach-Out.

Dalam jabatannya, Dwi mempunyai kewenangan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan pembuatan paspor untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.**


Komentar Via Facebook :