Terus Kejar Pelaku
KPK Panggil Direktur PT Gunsa Valas Utama Terkait Kasus e-KTP

Line Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Direktur PT Gunsa Valas Utama Ludy Trianto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Ludy bakal diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Quadra Solution.
"Ludiy akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/17).
Baca Juga : Jaksa KPK Tuntut Mantan Atase Imigrasi KBRI
Selain Ludy, penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya yakni Ferry Tan dan Siu Hai. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi peran Anang.
Atas Perbuatannya, Anang pun disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga : Bayi ini Dibuang Tali Pusarnya Masih Melengket
Diketahui, Anang Sugiana ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 Triliun pada hari Rabu (27/9/2017) silam.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Senin (25/9/17) lalu, terungkap bahwa PT Quadra Solution pernah menerima dana pinjaman dari Andi Narogong sebesar Rp 36 miliar ketika masih menangani proyek e-KTP.
Pinjaman tersebut diberikan Andi lantaran dalam pengerjaan proyek e-KTP, Quadra Solution yang bersama-sama tergabung dalam konsorsium PNRI tidak mendapat DP pengerjaan proyek e-KTP.**
Komentar Via Facebook :