Terus Kejar Pelaku

KPK Panggil Direktur PT Gunsa Valas Utama Terkait Kasus e-KTP

KPK Panggil Direktur PT Gunsa Valas Utama Terkait Kasus e-KTP

Line Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Direktur PT Gunsa Valas Utama Ludy Trianto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Ludy bakal diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Quadra Solution.

"Ludiy akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/17).

Selain Ludy, penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya yakni Ferry Tan dan Siu Hai. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi peran Anang.

Atas Perbuatannya, Anang pun disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, Anang Sugiana ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 Triliun pada hari Rabu (27/9/2017) silam.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Senin (25/9/17) lalu, terungkap bahwa PT Quadra Solution pernah menerima dana pinjaman dari Andi Narogong sebesar Rp 36 miliar ketika masih menangani proyek e-KTP.

Pinjaman tersebut diberikan Andi lantaran dalam pengerjaan proyek e-KTP, Quadra Solution yang bersama-sama tergabung dalam konsorsium PNRI tidak mendapat DP pengerjaan proyek e-KTP.**


Komentar Via Facebook :