Heri Susanto Gun Keberatan Dikaitkan KPK dengan Kasus Bupati Kukar

Heri Susanto Gun Keberatan Dikaitkan KPK dengan Kasus Bupati Kukar

Line Jakarta - Pengusaha Heri Susanto Gun alias HS alias Abun menyatakan pemberian uang kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari murni jual beli emas, bukan gratifikasi seperti yang dituduhkan KPK.

Abun kecewa terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan gratifikasi perizinan perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima (SGP).

"Itu hanya jual beli emas," ujar Abun dalam rilisnya, Rabu (4/10/17) pada inilah com.

Diceritakan Abun, pada tahun 2010, Abun membeli emas 15 kg milik Rita seharga Rp 6 miliar lebih. Jual beli itu dilakukan legal, dan ditransfer lewat bank.

KPK menetapkan Abun dan Rita sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi perizinan perkebunan sawit PT SGP. Selain itu KPK juga menyematkan status tersangka kepada Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

KPK mengindikasikan Khairudin bersama Rita menerima gratifikasi sejumlah proyek dengan jumlah sementara Rp 6,97 miliar.

"Hal ini juga sudah saya jelaskan ke pimpinan KPK lama. Hasil pemeriksaannya juga masih ada. Saat itu ada pemeriksaan dari Dinas Perkebunan hingga Dinas Pertanahan," katanya.

Perihal operasional PT SGP, perusahaan yang diduga KPK terindikasi gratifikasi disebut Abun, sudah lama tak menghasilkan untung.

"PT SGP itu perusahaan merugi. Tak bisa diapa-apakan. Masih menunggu izin, dari awal hingga sekarang. Izinnya sama sekali belum selesai," imbuhnya.**


Komentar Via Facebook :