Dampak Surat KLHK Mulai Dirasakan Kontaktor RAPP dan Warga Riau Mulai Resah

Line Pelalawan - Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL.1/10/2017 tanggal 6 Oktober 2017 kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) telah membuat ribuan kontaktor RAPP resah, pasalnya dengan mempekerjakan puluhan ribu karyawanya diperusahaan bubur kertas ini bakal menjadi pengangguran.
"Mau kami kemanakan anggota kami kalau RAPP tidak punya lahan pekerjaan lagi," Jelas menejer PT. Aliansi Jaya Omega, B. Samosir, (12/10/17).
Baca Juga : PPK PU Pelalawan Sebut Tudingan KKN Salah Kaprah
Diharapkannya menteri LHK mempertimbangkan hal ini, walau banyak kalangan yang mengatakan RAPP tidak memiliki kepatuhan terhadap aturan pemerintah khususnya Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dinilai berat sebelah, saat ini warga dan pedagang mulai resah, diharapkan Presiden Jokowi mencarikan solusinya.
Kersesahan aturan ini juga dirasakan warga sekitar Pangkalankerinci khususnya, misalnya yang dikeluhkan pedagang Pasar Baru, Pangkalankerinci, Ujang, menurutnya saat jual beli dipasar tradisional ini sangat lesu ditambah bakal ada pemecatan besar - besaran di beberapa perusahaan dibidang kehutanan.
Baca Juga : Syarat Tukang Cat Jalan Sarjana, Diduga KKN PPK
Sementara itu Head of Corporate Communications PT. Riau Andalan Pulp and Paper, Djarot Handoko dikonfirmasi mengatakan untuk mengklarifikasi berita perihal operasional APRIL, RAPP telah menerima surat kedua dari KLHK yang menyatakan bahwa RKU tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut dan tidak sah sebagai acuan dalam kegiatan operasional dilapangan.
Kami sedang mempelajari surat dari Kementerian tersebut dan berharap dapat mencapai solusi bersama yang komprehensif. Kami percaya bahwa Pemerintah dapat memberi kepastian iklim investasi dan bisnis di tengah meningkatnya kompetisi pasar global, di samping itu terus berupaya memberikan perlindungan bagi ribuan pekerja yang menggantungkan kehidupannya pada perkembangan industri kehutanan yang berkelanjutan
Merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa rencana operasional kami tidak hanya melindungi lingkungan tapi juga melindungi hak-hak dari pekerja kami, masa depan keluarganya dan masyarakat lokal secara keseluruhan yang bergantung pada bisnis kami untuk kebutuhan ekonomi dan sosialnya.
"Itu tangung jawab kita untuk memastikan bahwa rencana operasional kami tidak hanya melindungi lingkungan tapi juga melindungi hak-hak dari pekerja kami," Tukasnya.**
Komentar Via Facebook :