Jaksa Agung Belum Mau Penuntutan Densus Tipikor Bersama

Jaksa Agung Belum Mau Penuntutan Densus Tipikor Bersama

Line Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengharapkan penanganan kasus korupsi menjadi lebih fokussistem penuntutan maka Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, DPR RI minta satu atap antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Hal itu diungkapkannya menyusul keinginan Jaksa Agung M Prasetyo agar seluruh fungsi penuntutan tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan ke Kejaksan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung dinyatakan sebagai penuntut tertinggi.

"Itu masih dalam konsep. Kalau bisa satu atap lebih bagus. Tapi kalau tidak, paling tidak di Kejaksaan ada satu tim khusus juga yang menangani masalah korupsi," katanya di Jakarta, Kamis (12/10/17).

Sebelumnya Komunikasi dengan Kejaksaan, kata Setyo, telah dilakukan Polri, namun, keinginan agar ada tim kecil gabungan antara Kepolisian dan Kejaksaan sudah diungkapkan dalam rapat bersama Komisi III sehingga komunikasi dengan Kejaksaan akan lebih intensif.

Ia menambahkan, tugas penanganan Kepolisian sangat luas. Misalnya, kasus korupsi terkait birokrat yang bisa melibatkan ratusan ribu hingga jutaan birokrat. Kasus itu mulai dari kasus gratifikasi hingga suap yang jumlahnya variatif. Ada pula kasus korupsi berkaitan dengan pengusaha dan masyarakat umum biasa.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya juga memastikan, Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak akan tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maka dengan terbentuknya Densus, kata dia, maka penanganan kasus korupsi di Indonesia akan lebih masif dengan jumlah personel 3.560 orang.**


Komentar Via Facebook :