Kapolsubsektor Pelalawan, Ipda Yulhairi Sosialisasikan Kamtibmas Melalui Jum'at Keliling

Line Pelalalwan - Berbagai upaya dilakukan Polres Pelalawan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada mayarakat, dengan melalui Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kamtibmas) Polres Pelalawan, salah satunya dilakukan Kapolsubsektor Pelalawan, Ipda Yulhairi saat ini terus gencar beri himbauan KAMTIBMAS melalui Jum'at keliling agar Keamanan dan ketertiban masyarakat bisa disosialisasikan.
Saat akan dimulainya Kotbah Jum'at di Mesjid Nurul Yakin desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau Yulhairi memberikan wejangan Kamtibmas pada masyarakat, dalam pesannya beliau mengharapkan agar masyarakat saling bahu membahu untuk menciptakan keamanan di lingkungan masyarakat sendiri dengan cara mengaktifkan pos ronda.
"Dengan kerjasama masyarakat dengan Polisi mengadakan pos Ronda maka kriminal didaerah kita bisa kita tekan, diharapkan masyarakat juga membantu kegiatan ini demi keamanan lingkungan kita," Jelas Yulhairi, Jum'at (13/10/17).
Bukan itu saja Kapolsektor yang baru saja menjabat ini bertekat lingkungannya bisa dijadikan contoh oleh daerah lain, tentunya dengan bantuan dan kerjasama masyarakat.
"Ibarat sapu lidi kalau satu lidi saja kita bisa dipatahkan, namun kalau sudah bersatu dalam satu ikatan sapu lidi maka sampah yang beratpun kita bersihkan," Jelasnya.
Selain itu dia bersama perusahaan sekitarnya seperti RAPP juga menghimbau masyarakat agar tidak membakar lahan saat bercocok tanam, karena membakar lahan merupakan adalah perbuatan pidana dengan ancam hukuman diatas 5 tahun.
Baca Juga : PPK PU Pelalawan Sebut Tudingan KKN Salah Kaprah
"Saya minta warga saya dilarang bercocok tanam dengan cara membakar lahan karena itu perbuatan Pidana, saya berharap warga saya tidak jumpa dengan saya dimeja Polisi sebagai tersangka, untuk itu tolong jangan bakar lahan," Tukasnya.
Jum'at sebelumnya di masjid Hibah kelurahan Pelalawan dihadapan jamaah penyerahan lahan untuk kantor Polsektor Pelalawan dengan tokoh masyarakat.**
Komentar Via Facebook :