Densus Tipikor Polri Juga Dikritisi MaPPI FHU

Densus Tipikor Polri Juga Dikritisi MaPPI FHU

Line Jakarta - Setelah dikritisi pengamat hukum Riau, terhadap Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri yang dinilai sebagian kalangan adalah bentuk siasat sebagai tandingan KPK, mengibaratkan seperti BBM jenis Premium (Bensin) dan Perttalite, "Lambat laun Premium akan hilang".

Kini giliran Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Adery Ardhan mengkritisi pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.

Hal ini menanggapi rencana Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang ingin mengadopsi sistem penuntutan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dilakukan dalam satu atap.

Sistem seperti itu ingin diterapkan agar berkas perkara tak bolak balik antara Kepolisian-Kejaksaan seperti yang selama ini terjadi.

Adery mengatakan, jika fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap di Densus Tipkor, maka posisi Kejaksaan sebagai penuntut umum berada di bawah pihak penyidik Polri. Bahkan terang terangan MaPPI FHUI menolak jika pembentukan Densus Tipikor Polri justru menggabungkan fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu atap.

Hal itu terungkap saat dalam sebuah diskusi terkait pembentukan Densus Tipikor Polri, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/17), dia menilai bertentangan dengan prinsip Kejaksaan sebagai Dominus Litis atau pengendali proses perkara dari tahap awal penyidikan sampai dengan pelaksanaan proses eksekusi putusan.

"Pimpinan dari Densus ini adalah Perwira Polri berpangkat Irjen, jadi bisa dibayangkan penyidikan dan penuntutan di bawah polisi," ujar Adery 

Adery menjelaskan, kejaksaan sebagai pihak penuntut dalam suatu perkara juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan. Dengan demikian, pengawasan secara horizontal terhadap proses penyidikan tidak akan berjalan efektif, sebab kejaksaan akan berada di bawah koordinasi kepolisian.

Menurut Adery, pihak penuntut umum yang seharusnya secara obyektif dapat mengawasi pelaksanaan penyidikan Polri menjadi bermasalah ketika atasan atau pimpinan dari Densus Tipikor adalah anggota Polri dan secara fungsional merupakan penyidik.

Apabila pengawasan dari penuntut umum tidak berjalan semestinya, Adery menilai penyidikan tindak pidana korupsi oleh Densus Tipikor akan sangat rentan dengan kriminalisasi dan pelanggaran prosedural hukum acara pidana.

"Pimpinan dari Densus itu kan penyidik, jenderal bintang dua. Apakah ini akan menjadi obyektif. Ini mengangkangi sistem peradilan pidana," Jelsnya.

Bahkan Kalau menjadi satu atap, penyidik memiliki otoritas yang lebih luas. Padahal harus ada check and balances. Menurut Adery, Densus Tipikor tidak bisa mengadopsi sistem yang dimiliki KPK sebab kewenangan KPK diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau satu atap, itu bertentangan dengan KUHAP. Kalau KPK kan berdasarkan UU. Maka kalau Densus dibentuk dan fungsi penyidikan dan penuntutan satu atap maka Densus harus dibentuk melalui UU, bukan Perpres," kata Adery.

Di sisi lain, Adery menegaskan bahwa wacana menempatkan fungsi penyidikan dan penuntutan di dalam Densus Tipikor bertengan dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).**


Komentar Via Facebook :