Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tidak Menyentuh Perkebunan Sawit

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tidak Menyentuh Perkebunan Sawit

Line Jakarta - Kalangan pelaku usaha perkebunan sawit Riau, meyakini subsektor perkebunan sawit nasional masih berpeluang melakukan ekspansi hingga seluas 5 juta hektare (ha), namun itu harus ditanamai di atas lahan gambut, sayang aturan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut melalui empat Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tidak menyentuh perkebunan sawit.

Selain membutuhkan investasi yang lebih tinggi ketimbang di lahan mineral, ekspansi perkebunan sawit di lahan gambut membutuhkan kepastian hukum, seharusnya Kepmen 57 ini harus menyentuh segala sektor yang ada diatas lahan gambut itu sendiri.

"Seperti kita ketahui banyak lahan sawit diatas lahan gambut menjadi punca masalah kebakaran hutan dan lahan, seharusnya Menteri tidak tebang pilih dalam melakukan kebijakan yang tertuang dalam Kepmen 57 tahun 2016 ini," Jelas pemerhati lingkungan, Daulad Nababan, Senin (16/10/17). 

Soal pemulihan fungsi ekosistem gambut agar tidak terjadi karhutla, ia mengatakan, agar dilakukan melalui empat hal yakni suksesi alami, rehabilitasi vegetasi, restorasi hidrologis dan cara lain dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

"Terkait substansi penegakan hukum, lanjutnya, terdapat sanksi administrasi apabila penanggung jawab usaha tidak melaksanakan kegiatan pemulihan fungsi ekosistem gambut sesuai Permen ini, tentunya tidak tertuju pada perusahaan yang mengelola hutan saja," Jelas putra kelahiran Bandung ini. 

Seperti diketahui ada banyak perusahaan sawit yang ada diatas lahan gambut di Riau, dia tidak menyebutkan satu persatu namun yang jelas pemilik kebun sawit tersebut ada milik petinggi dan pengusaha ternama di Riau.

"Jangan tutup matalah masalah sawit ditas lahan gambut, banyak yang memilik pejabat negara termasuk Jendral, bahkan TNTN saja dibabat tidak ada satu menteripun yang komentar," Jelasnya.

Seharunya, pascapenetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut maka pemegang izin usaha kehutanan (HPH, HTI dan RE) wajib mengacu pada peta tersebut untuk melakukan perubahan tata ruang dan revisi Rencana Kerja Umum (RKU) dan lainya, tapi ale - ale korbannya hanya pemilik HTI saja.

"Mbok yo tertibkan sekalian buk Menteri, biar keadilan bagi seluruh rakyat indonesia dirasakan semua kalangan," Tukasnya.**


Komentar Via Facebook :