Tiga Saksi Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Rita Widyasari

Tiga Saksi Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Rita Widyasari

Line Jakarta - Tiga saksi untuk tersangka Rita Widyasari dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kaltim, kepada PT Sawit Golden Prima diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seluruh saksi yang akan diperiksa itu berasal dari unsur swasta masing-masing Ramli Yahya, Nafsiah, dan Kevin Wijaya S.

"Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (13/10) memeriksa Rita Widyasatri sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.

KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Mereka diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Sedangkan diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima beberpa waktu lalu.**


Komentar Via Facebook :