Jual ABG 15 Tahun, Pemilik Salon Berurusan dengan Polisi

Jual ABG 15 Tahun, Pemilik Salon Berurusan dengan Polisi

Line Yogyakarta - Kasubid Penerangan Masyarakat Bagian Humas Polda DIY, Kompol Sri Sumarsih menjelaskan perempuan pemilik salon berinisial HR (32) mempekerjakan AK, seorang gadis berusia 15 tahun, untuk melayani pria hidung belang ditangkap.

Hal ini berawal dari tertangkap karena mencuri softlens di salah satu toko daerah Wirobrajan Kota Yogyakarta, perempuan warga Sleman ini mempekerjakan AK untuk melayani pria hidung belang di salonnya di Jalan Magelang, Mlati, Sleman.

Dia menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan anak tersangka HR. Korban lantas bercerita pergi dari rumah dan ingin mencari pekerjaan.

"Mendengar teman anaknya mencari pekerjaan, HR lalu menawari korban bekerja di salonnya," ujarnya, Selasa (17/10/17).

Dari tangan tersangka HR, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa 45 buah kondom, 10 buah pelumas, 3 botol kosong anggur merah, 1 botol kosong anggur kolesom, 1 buah buku absen kapster dan 1 buah buku catatan keuangan salon.

"HR ini telah melakukan eksploitasi anak di bawah umur untuk mencari keuntungan pribadi. Korban juga telah melakukan visum dan hasilnya terdapat kerusakan pada alat vital," tandasnya.

Akibat perbuatanya, HR diancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ), Pasal 83 atau pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun," pungkasnya.

Sri Sumarsih mengungkapkan, setelah bekerja, tersangka HR yang merupakan pemilik salon mengajak korban AK ke daerah Wirobrajan, Kota Yogyakarta. HR mengajak masuk ke sebuah toko, lalu melakukan aksi pencurian.**


Komentar Via Facebook :