Buruh Gugat Permen

Buruh Riau Kecewa, Putusan MA Dikangkangi Menteri LHK

Buruh Riau Kecewa, Putusan MA Dikangkangi Menteri LHK

Line Riau - Bagi seorang warga negara di Indonesia seharusnya taat dengan hukum dan Undang - undang yang berlaku, apalagi kalau hukum tersebut sudah punya kekutan hukum seperti putusan hakim, bagi rakyat biasa yang tak mengerti hukum melakukan pelanggaran putusan hakim masih bisa kita maklumi, namun bagi Menteri tentunya sangat disayangkan.

Misalnya seperti yang terjadi beberapa saat lalu di Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan gugatan uji materil Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau terkait kebijakan Kementerian yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 17 tentang Perubahan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2015 berbunyi Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) namun terkesan ditentang olek Menteri LHK.

Kekecewaan juga dirasakan penggugat Ketua DPD SPSI Riau, Nursal Tanjung, warga Riau yang memperjuangkan hidup dan hak bekerja di Negara ini mengaku kecewa karena sudah memenangkan gugatan namun pemberalkuan PP 17 telah dibatalkan namun pemberlakuan Permen ini masih jalan.

Menurut Nursal, dalam gugatannya menyebutkan Permen LHK nomor 17 sangat bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, dimana tidak adanya larangan dalam pengelolaan lahan gambut untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Riau.

Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan SPSI terhadap Permen ini, hal ini juga bisa diakses disitus resmi Mahkamah Agung, tertera waktu gugatan dilayangkan yakni 25 Juli 2017 dan diputuskan memenangkan gugatan buruh ini tanggal 2 Oktober 2017.

Perkara dengan nomor register 49 P/HUM/2017 disidangkan oleh tiga hakim yakni Is Sudaryanto, SH, MH, DR HM Hary Djatmiko SH, M.S serta DR H Supandi SH, M.Hum serta Panitera Pengganti Teguh Satya Bhakti, SH,MH.

Dengan adanya Permen LHK itu kata Nursal, memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian masyarakat. Selain kalangan dunia usaha, yang paling merasakan dampaknya adalah 250 ribu pekerja dan buruh yang bekerja di bidang HTI terutama buruh Riau.

"Riau bakal goyang karena puluhan ribu buruh akan kehilangan pekerjaan," Tukasnya.

Nursal juga berharap putusan ini bisa segera diumumkan dan ditembuskan ke pihak-pihak terkait. Dengan demikian para pekerja HTI tetap bisa melaksanakan pekerjaanya tanpa ada ketakutan akan dilakukan PHK.***


Komentar Via Facebook :