PHK Besar - besaran

Ribuan Karyawan RAPP Besok Dirumahkan

Ribuan Karyawan RAPP Besok Dirumahkan

Line Riau - Menyusul diterbitkannya SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019, mulai besok ribuan karyawan dan kontraktor PT. Riau Pulp amd Paper dirumahkkan.

Dalam sejarah yang akan terjadi di Riau, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar besaran baru kali ini terjadi, terutama karena masalah izin oleh pemerintah.SK pembatalan RKU tersebut diterima RAPP, tanggal 17 Oktober 2017.

Direktur RAPP, Ali Shabri, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/10/17), menyatakan, dampak dari pembatalan RKU tersebut, terhitung jam 00.00, 18 Oktober 2017, malam ini seluruh operasi HTI PT RAPP berhenti.

"Secara efektif RKU tidak berlaku lagi, begitu SK pembatalan kami terima. Itu artinya operasional PT RAPP harus berhenti," kata Ali.

Dampak berhentinya seluruh operasi, membuat manajemen, terpaksa merumahkan 4.600 karyawan kehutanan HTI dan transportasi secara bertahap.

Beberapa minggu ke depan sebanyak 1.300 karyawan pabrik berpotensi di rumahkan.
Kemudian, manajemen tepaksa memutus kontrak kerja dengannya pemasok bahan baku pabrik yang secara total memiliki 10.200 karyawan.

Tentunya dampak semua ini akan merebak keseuluruh sektor, tertutama perdagangan.**


Komentar Via Facebook :