Pemilik dan Direktur Operasional Pabrik Mercon yang Meledak Ditahan

Line Tangerang - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus terbakarnya pabrik mercon di Kosambi Kabupaten Tangerang, ketiga tersangka tersebut, yakni Indra Liyono, Andri Hartanto, dan Subarna Ega.
"Selaku pemilik Indra dan Andri ditahan sampai saat ini masih di Polda Metro Jaya," ujar Nico, Sabtu (28/10/17).
Dikatakannya, untuk Ega, polisi masih melakukan pencarian. Pria yang bekerja sebagai tukang las itu diduga menjadi korban dari terbakarnya pabrik mercon tersebut.
"Ega masih dicari, dimungkinkan meninggal dunia. Kami akan hubungi orangtuanya untuk mencocokan DNA," kata Nico.
Dalam kasus ini, Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.**
Komentar Via Facebook :