Penyelidikan Dugaan Korupsi Masjid Raya Pekanbaru Dihentikan?

Penyelidikan Dugaan Korupsi Masjid Raya Pekanbaru Dihentikan?

Line Pekanbaru - Diduga tidak ditemukan bukti permulaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan dugaan korupsi revitalisasi masjid Raya Pekanbaru atau dikenal Masjid Sejarah.

"Kita sudah gelar perkara atas renovasi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru itu. Tapi setelah ditelaah kita belum menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. Sehingga akhirnya penyelidikan kita hentikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanto.

Dia mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Rabu (1/11/17). Menurut Sugeng, dengan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi sehingga pihaknya menghentikan penyelidikan. Penghentian ini juga, katanya, sudah disampaikan melalui surat ke pihak pelapor dalam hal ini pegiat cagar budaya yang ada di Pekanbaru.

"Kita sudah surati mereka (pegiat) atas dihentikannya penyelidikan ini karena tidak cukup bukti permulaan yang kuat," kata Sugeng.

Memang dalam penyelidikan, kata Sugeng, ada kelebihan bayar sekitar Rp 84 juta hasil dari pemeriksaan BPK. Akan tetapi, pihak kontraktor sudah mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut.

"Kalaupun ada selisih tersebut sudah dikembalikan pihak kontraktor. Kalaupun ada selesih lainnya, itu sifatnya hanya perbaikan administrasi," kata Sugeng seperti dilansir detikcom.

Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru ini dimulai tahun 2009 dan berlangsung hingga 2016. Rentang waktu yang cukup lama itu, juga tercatat ada dua tahun pelaksanaan proyek dihentikan.

"Kalau tidak salah rentang waktu antara tahun 2013 dan 2014 walaupun ada dana di Dinas PU namun tidak dikucurkan," kata Sugeng.

Namun demikian, kata Sugeng, pihak tetap menerima laporan dari masyarakat bila nantinya ada bukti-bukti yang baru terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi tersebut.

"Walau penyelidikan kami hentikan saat ini, tapi kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat. Kalau memang nantinya ada bukti yang lebih kuat atas dugaan korupsi tersebut, ya tentunya kita kembali melakukan penyelidikan untuk dijadikan penyidikan. Itu kalau memang ada laporan baru dengan bukti yang cukup kuat," kata Sugeng.

Masih menurut Sugeng, dalam laporan aktivis pemerhati cagar budaya, disebutkan dana revitalisasi di masjid tersebut sebesar Rp 45 miliar. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata dananya hanya sekitar Rp 29 miliar.

"Selain itu, tim revitalisasi ini sifatnya hanya pihak ketiga dalam pengawasan pembangunan masjid tersebut. Proyek pemugaran masjid itu sendiri dikerjakan Dinas PU Provinsi Riau," kata Sugeng.**


Komentar Via Facebook :