Penyebar Meme Novanto Lain Juga Terancam Ditindak Fredrich Yunadi

Penyebar Meme Novanto Lain Juga Terancam Ditindak Fredrich Yunadi

Line Jakarta - Sementara berlanjutnya kasus pencemaran nama baik di Medsos, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, kliennya memiliki hak melaporkan pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan para penyebar meme Novanto yang lain juga akan ditindak.

Dalam surat laporannya, terdapat 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Sebab, ketika Novanto dikabarkan sakit saat hendak menjalani pemeriksaan kala berstatus tersangka dalam kasusu proyek e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi, banyak meme yang menggunakan masker bermunculan dengan berbagai versi

"Kami sebagai kuasa hukum pasti akan kejar," ujarnya.

Sementara salah satunya dikatakan Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, motif penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto yang tengah memakai masker alat bantu di Rumah Sakit Premier Jatinegara itu telah ditangkap.

Hal ini setelah ribut di Medsos dan kuasa hukumnya, Novanto melaporkan Dyan ke polisi pada 10 Oktober 2017, yang berujung menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi (29) sebagai tersangka.**


Komentar Via Facebook :