Berita Korupsi, Setya Novanto Jadi Saksi e-KTP Lagi

Line Jakarta - Hari ini kembali Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua DPR Setya Novanto untuk hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/17).
Panggilan pada hari ini merupakan yang ketiga kalinya Ketua Umum Partai Golkar tersebut diminta bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
Dalam dua panggilan sebelumnya, Novanto mengirim surat kepada KPK dan beralasan bahwa ia sedang ada kegiatan lain. Novanto sedianya bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca Juga: Membuat foto Novanto Mirip Karakter Bane, Dyan Tersangka
Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10).
Seerti dilansir halaman kompas, Sidang lanjutan tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan enam saksi untuk mendalami kasus KTP-el.
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan enam saksi untuk mendalami kasus KTP-el.
Namun, jaksa menolak hanya membacakan BAP Novanto. Kepada hakim, jaksa KPK meminta agar Novanto tetap dihadirkan di persidangan.
Jaksa KPK menilai, keterangan Novanto sangat dibutuhkan. Apalagi, Andi Narogong didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Setya Novanto.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Baca Juga : Penyebar Meme Setya Novanto Berujung Penjara.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.**
Komentar Via Facebook :