Kapolri Akan Dipanggil Presiden Kembali Terkait Perkembangan Kasus Novel

Kapolri Akan Dipanggil Presiden Kembali Terkait Perkembangan Kasus Novel

Line Jakarta - Saat ditanya wartawan mengenai desakan sejumlah pihak untuk membentuk tim pencari fakta kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, usai meresmikan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu di Jatibening, Jakarta Timur, Presiden Joko Widodo mengatakan akan kembali memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Desakan ini dipertanyakan wartawan karena sudah lebih dari 200 hari sejak Novel disiram air keras, namun pelakunya hingga saat ini belum juga terungkap, bakan penyidik belum mengungkapkan ujung pangkalnya, namun Jokowi tidak menjawab apakah ia bersedia untuk membentuk tim pencari fakta tersebut.

"Nanti Kapolri saya undang lagi," kata Jokowi kemaren.

Ia hanya menegaskan akan terlebih dulu memanggil Kapolri untuk menanyakan perkembangan kasus Novel. Jokowi juga pernah memanggil Kapolri saat desakan membentuk tim pencari fakta kasus Novel mencuat, Juli lalu.

"Di prosesnya sudah sejauh mana yang jelas semua masalah harus gamblang, harus jelas, harus tuntas," kata Jokowi.

Dalam kasus Novel, polisi telah memeriksa puluhan saksi. Namun, tidak ada yang melihat langsung peristiwa tersebut sehingga menyulitkan penyidik mencari pelakunya.

Namun, saat itu Jokowi memutuskan untuk tidak membentuk tim pencari fakta dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus Novel kepada kepolisian.

Novel disiram cairan yang diduga air keras oleh orang tak dikenal di dekat Masjid Jami Al Ihsan pada 11 April 2017.

Dilansir dari halaman Kompas saat itu, Novel baru saja selesai menunaikan shalat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya tersebut sekitar pukul 05.10 WIB.

Novel Baswedan merupakan Kepala Satuan Tugas yang menangani beberapa perkara besar yang sedang ditangani KPK. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sebelumnya memastikan Polri tak berhenti mengusut kasus penyiraman terhadap Novel.

Namun, dalam prosesnya, ditemukan sejumlah kendala yang menghambat terungkapnya pelaku dalam kasus itu.

"Relatif sulit, bukannya tidak bisa. Bisa saja," ujar Ari di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Ari mengatakan, setiap kasus berbeda-beda tingkat kesulitan dan cara penanganannya. Bahkan, dalam kasus lain, pelakunya baru tertangkap empat tahun setelah kejadian.

"Puluhan saksi dimintai keterangan, tapi belum bisa menunjukkan peristiwa itu sehingga belum terungkap," kata Ari.**


Komentar Via Facebook :