Kiriman Pembaca
Ketua Gamari; Koruptor Tak layak Dapat Remisi

Line Pembaca - Barusaja kita dengar berita tertangkapnya oknum anggota DPRD Jawa Timur, penangkapan tersebut adalah hasil dari OTT-Operasi Tangkap Tangan Penyidik KPK yang langsung meringkus para anggota dewan tersebut, bukan hanya itu saja, beberapa orang Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga ikut diseret dalam kasus dugaan penyuapan ini.
Oleh karena itu, Larshen Yunus selaku Ketua Presidium Pusat GAMARI secara lantang, Jelas, tegas dan tangkas membacakan hasil dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang menolak untuk merevisi PP nomer 99 tahun 2012.
Hal itu dilakukan pada saat para pengurus GAMARI sedang melaksanakan acara Diskusi Publik menjelang berbuka puasa (07/06/17) lalu.
Pernyataan Presiden tersebut terkait dengan syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
tentu saja penolakan itu memiliki dasar yang kuat, Presiden sudah memikirkan atas keputusannya tersebut, meskipun banyak dari anggota DPR yang getol mendorong direvisinya PP nomer 99 tahun 2012 tersebut.
Alhamdulillah Hirabbi Alamin, bersyukur kepada Allah ungkap Larshen Yunus selaku Ketua GAMARI. Dengan demikian Koruptor dinegeri ini tidak diberi ruang dan kesempatan untuk bebas maupun mendapatkan remisi.
Baca Juga : RS Sumber Wras Kembali Jadi Polemik
Karena sejatinya, yang menjadi akar permasalahan selama ini ialah nilai hukuman yang terkesan ringan, sehingga tidak dapat membuat efek jera dari si pelaku korupsi. Dalam informasi yang diperoleh para pengurus Presidium Pusat GAMARI, bahwa Presiden Joko Widodo tetap menolak untuk merevisi kebijakan pengurangan masa hukuman/remisi bagi para terpidana dari berbagai kasus kejahatan.
Bukan hanya bagi para koruptor, kebijakan tersebut juga berlaku bagi para terpidana kasus Narkoba, Pelanggaran HAM hingga juga Kejahatan Korupsi.
Atas dasar kebijakan tersebut, setidaknya republik ini masih dapat bermimpi untuk menatap masa depan yang lebih cerah. Selama ini negara ini dikuasai oleh para koruptor dan komprador, sehingga sudah mulai rusak sedemikian rupa.
Khusus bagi kejahatan koruptor dan Narkoba, Presiden Joko Widodo sangat gencar untuk memeranginya, oleh karena kasus kejahatan tersebut memiliki daya rusak yang sangat besar bagi keberlangsungan hidup rakyat indonesia.
Larshen Yunus yang juga menjabat sebagai Ketua DPC GRANAT Kota Pekanbaru. Terkait persoalan ini, Presiden harus memiliki sikap yang jelas, parameter yang tegas.
Karena sebelum menjabat sebagai presiden, Ir. Joko Widodo dalam kampanyenya juga telah berjanji untuk segera menumpas gembong koruptor di negeri ini. Istilah tajam kebawah dan tumpul keatas juga akan ditiadakan. Bagi siapa saja yang terlibat kasus korupsi.
Tidak ada ampun untuk kemudian dihukum seberat-beratnya, tukas Larshen Yunus yang kembali membacakan beberapa janji kampanye Ir. Joko Widodo pada saat Kampanye tempo lalu. Sudah semestinya bandit-bandit koruptor diberikan sangsi yang tegas, agar dikemudian harinya para pejabat dinegeri ini berfikir dua kali untuk melakukan korupsi.
Hukuman yang berat merupakan bentuk nyata dari penanganan kasus korupsi. Selama ini begitu banyak para koruptor yang tertangkap dan dihukum, namun justru nyaman dikurung didalam penjara yang terkesan "mewah".
Hal tersebut selama ini sudah menjadi suatu keniscayaan bagi kita semua, khususnya bagi para penegak hukum. Rumah Tahanan maupun LAPAS yang selama ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para narapidana, justru dijadikan tempat yang nyaman bagi para terpidana, wabbilkhusus bagi para penjahat kasus korupsi.
Mereka justru diberi pelayanan yang berbeda dari tahanan yang lainnya, hal itu sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, bahwa kecenderungan tahanan TIPIKOR berbeda dengan tahanan lainnya, mereka tampil beda, ruangannyapun sulit untuk diekspose, palingan kalau sudah ada Tim ataupun Aparat dari Pusat barulah mereka berkilah dengan berbagai macam alasan.
Meskipun demikian, kasus kejahatan narkoba harus ditelaah lebih jauh dengan kasus kejahatan korupsi, karena korupsi jauh lebih membahayakan bagi negeri ini. Korupsi dilakukan oleh para manusia yang serakah, yang secara sadar dan sistematis merampok uang negeri ini.
orang-orang kaya yang serakah yang Seharusnya akhir dari pemberian vonis bagi para koruptor adalah hukuman mati, supaya dikemudian harinya bagi mereka yang ingin melakukan hal yang sama, juga berfikir matang-matang untuk melakukannya, karena hukuman mati memberikan efek jera yang luar biasa.
Jangankan diberi remisi, sudah seharusnya para koruptor diberikan hukuman yang seberat-beratnya, tukas Larshen Yunus Ketua Presidium Pusat GAMARI.**Rilis
Komentar Via Facebook :