Koalisi Masyarakat Sipil Antidefamasi

KMSA Minta Proses Hukum Penyebar Meme Novanto Dihentikan

KMSA Minta Proses Hukum Penyebar Meme Novanto Dihentikan

Line Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antidefamasi (KMSA) yaitu LBH Pers, AJI Jakarta, ICW, Elsam, YLBHI, LBH Jakarta, Kontras dan ICJR mendesak Polri menghentikan proses pidana kepada penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto saat sedang terbaring di rumah sakit.

"Segera hentikan pemidanaan terhadap penyebar meme Setya Novanto," ujar Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin dalam konferensi persnya di Jakarta, Minggu (5/11/17).

Setidaknya ada 32 akun media sosial yang dilaporkan ke polisi karena mereka mengunggah meme Novanto. Sebanyak 32 akun tersebut terdiri dari 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.

"Sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampaknya yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketakutan di masyarakat," lanjut dia.

Ke depan, masyarakat menjadi takut untuk mengekspresikan semua hal yang dianggap janggal atau menjadi pertanyaan terkait pejabat publik. Koalisi juga berpendapat, Setya Novanto tidak semestinya melaporkan penyebar meme-nya ke Polri.

Akhirnya, ketakutan tersebut mematikan kritik terhadap kinerja pejabat publik, khususnya wakil rakyat. Proses demokratisasi di Indonesia pun menjadi terhambat.

"Mengingat Setya Novanto adalah seorang pejabat publik, jadi harusnya siap dari segala macam kritikan yang ditujukan kepada dirinya. Malah harusnya menjadi bahan koreksi," ujar Nawawi.

Sementara Novanto tidak berencana mencabut laporan polisi, dia ingin agar polisi menuntaskan proses hukum terhadap para penyebar meme satir tentang dirinya di media sosial.

"Pokoknya kami teruskan yang soal meme itu. Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik. Jadi, kami lanjutkan," kata Novanto disejumlah media.**


Komentar Via Facebook :