Dugaan Korupsi APBD Bupati Siak Rp100 M Menguap

Line Pekanbaru - Keseriusan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Siak, sejak tahun anggaran 2011, 2013, 2014 dan 2015 dan 2016 atas nama Bupati Kabupaten Siak, Riau, Drs. H. Syamsuar MSi CS masih dingin dan patut dipertanyakan.
Sebab laporan dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Siak dalam pelaksanaan program pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan dana hibah didaerah itu, termasuk kasus pemalsuan tanda tangan dalam dokumen negara yang melibatkan Bank Mandiri KCP Pekanbaru Sudirman Atas, belum juga ditindaklanjuti.
Meski sejak tahun 2015 hingga 2016 tahun lalu, dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan ini sudah dilaporkan kepihak Kepolisian, Kejaksaan, bahkan pada lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta.
"Aparat penegak hukum harus mengusut seluruh dugaan korupsi, termasuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen negara. Apalagi Presiden RI Jokowi Dodo, telah mendengungkan pemerintah Negara Republik Indonesia harus bebas dan bersih dari kejahatan korupsi," kata Ketua Investigasi DPP Lembaga Komunitas Pemberantas Korupsi, Jekson JP pada wartawan belum lama ini di Pekanbaru, seperti dilansir dari halaman oketimes.
Sesuai bukti data yang ada, dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Siak itu, ditemukan dari hasil investigasi awal yang dilakukan awak media dan Lembaga Anti Korupsi (LSM Komunitas Pemberantas Korupsi) pada proyek pembangunan dan peningkatan sejumlah ruas jalan dan jembatan di Siak.
Termasuk dalam pengalokasian dana Bansos dan Hibah, tahun anggaran 2011, 2012 2013, 2014 dan 2015 yang diperkuat dengan temuan BPK RI dan BPKP Perwakilan Provinsi Riau, maupun klarifikasi Kepala Inspektorat Kabupaten Siak Fally Wurendarasito beserta beberapa jajaran SKPD Pemkab Siak kepada awak media dan LSM, pada Senin 09 Mei 2016 tahun lalu.
Sesuai data yang dihimpun, penyimpangan sebesar Rp.400 juta lebih diduga terjadi pada pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan jembatan Sungai Kelakap (tahap I) di Kabupaten Siak, yang diawali dengan terjadinya dugaan rekayasa kontrak dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen serta pembuatan rekening di Bank Mandiri KCP Pekanbaru Sudirman Atas guna memuluskan realisasi anggaran APBD senilai Rp.9.058.173.000 atau sebesar Rp9 miliar tahun anggaran 2014 lalu.
Dugaan penyimpangan tersebut, diperkuat setelah uji pemeriksaan yang dilakukan pada Labkrim Medan, dihasilkan pemeriksaan tanda tangan diseluruh dokumen proyek pekerjaan pembangunan jembatan Sei Kelakap (tahap I) di Kabupaten Siak, Riau tersebut murni palsu atau Non Identik.
Bukan itu saja, data lain yang dihimpun, dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Siak sejak tahun anggaran 2011-2014 sangat luar biasa. Betapa tidak, dari hasil pemeriksaan atau LHP BPK RI perwakilan Riau sejak 2011 hingga 2014, sempat heboh.
Bahkan aparat hukum yang ada di Pekanbaru, Riau (Polda-Kejati Riau, red) tahun 2015 dan 2016 lalu, secara resmi meminta dan menerima bukti data penyimpangan (korupsi) yang terjadi dari organisasi kemasyarakatan yang anti dengan korupsi (LSM Komunitas Pemberantas Korupsi). Namun proses penanganan hukumnya di Polda Riau dan Kejati Riau hingga kini (zaman Now-red) kian tak jelas.
Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) RI sendiri, telah menemukan adanya kelebihan bayar yang dilakukan oleh berbagai SKPD kepada rekanan dan dugaan penyimpangan SPPD mencapai Rp100 miliar sejak 2011 hingga 2014.
BPK RI, telah merekomendasikan, agar seluruh SKPD menagih kelebihan bayar pada rekanan serta mengembalikan SPPD fiktif yang telah menjadi temuan lembaga auditor resmi negara itu. Dimana data yang dihimpun dari BPK RI, telah ditemukan dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja hibah tahun 2011, 2012 dan 2013 sebesar Rp 56,7 miliar lebih yang dinilai tidak memihak pada masyarakat Kabupaten Siak.
Sedangkan indikasi penyimpangan lewat SKPD di Dinas Cipta Karya mencapai Rp.1,071 miliar dan dugaan penyimpangan pada Pos Sekretariat Daerah sebesar Rp. 40,6 miliar.
Selain itu, temuan dugaan penyimpangan (korupsi) pada proyek pembangunan dan peningkatan sejumlah ruas jalan dan jalan pada tahun 2012, dan 2014 yang sebelumnya diduga dikendalikan oleh isteri Bupati setempat bernisial M (Hj. Misnarni Syamsuar).
Adapun ruas jalan dan jembatan yang diindikasikan tersebut antara lain, ruas jalan dan jembatan Sungai Rawa menuju Tanjung Pal (Timbunan Base B dan Aspal) di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Paket ini sesuai kontrak No. 620/Ktr/PU/PSJJ-PEM-JALAN/08/2015 sebesar Rp.15.489.957.000, dengan masa kerja 260 hari kalender yang pengerjaannya dilapangan terindikasi menyimpang dan merugikan keuangan daerah dan negara.
Pada tahun 2013 sebelumnya, pengusaha kontraktor PT. Modern Widya Tehnical yang diduga perusahaan yang diakomodir oknum istri penguasa itu, kembali mendapat kerja peningkatan jalan simpang jembatan SSH simpang Pos Meredan dengan kontrak No. 620/KTR/BMP/BM-TING-JALAN/APBD/01/2013 tanggal 11 Maret 2013 senilai Rp 30.609.848.100,00 atau Rp 30,6 miliar, dan dalam pelasanaan pembangunan jalan tersebut, terkesan bermasalah yang mengarah pada potensi kerugian negara.
Kemudian, indikasi penyimpangan pada pekerjaan peningkatan jalan SDN 004 Desa Sabak Permai tahun 2013 oleh kontraktor PT. Modern Widya Tehnical itu, dengan nilai setelah diaddendum sebanyak dua kali, menjadi sebesar Rp4.581.891.000,00.
Kebocoran dana APBD Kabupaten Siak pada tahun 2013 itu juga diduga terjadi pada pekerjaan pemeliharaan berkala jalan parit I/II Teluk Mesjid, jalan Hang Tuah, jalan Diponegoro dan jalan Rintis yang masih rekanan kontraktornya PT. Modern Widya Tehnical dengan biaya Rp. 4.834.279.000,00. Karena, dalam pekerjaan dilapangan, terindikasi volume kegiatan dan bahan materialnya dikurangi dan atau manipulasi.
Bukan itu saja, penyimpangan lain diduga terjadi pada pekerjaan proyek peningkatan jalan Parit Makmur–Teluk Mesjid dengan kontraktornya juga tak lain adalah PT. Modern Widya Tehnical yang dibawah pengawasan Dinas BMP Kabupaten Siak dengan nomor kontrak 620/KTR/BMP/BM/TING-JALAN/APBD/28/2013 tanggal 28 April 2013 sebesar Rp3. 945.279.900,00.
Bahkan PT. Modern Widya Tekhnical pada tahun 2013 itu, juga diduga menyimpang dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Margo Ayu Desa Laksmana dengan biaya sebesar Rp 4.543.882.000,00 atau Rp. 4,5 miliar.
Dugaan persengkokolan lainnya, juga terdapat dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Merdeka Desa Merempan Hulu yang dibangun oleh kontraktor PT. TRAUNA-PT. MODERN, KSO tahun 2013 dengan masa waktu pelaksanaan 210 hari kalender (HK) dari nilai kontrak sebesar Rp3.323.630.000,00,-.
Dugaan itu semakin kuat berdasarkan hitungan pada fisik kegiatan yang dilakukan, pekerjaan paket proyek peningkatan jalan Merdeka Desa Merempan Hulu tersebut, ditemukan item-item pekerjaannya dikurangi yang tidak sesuai dengan kontrak dan RAB.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Lembaga kemasyarakatan yang anti dengan korupsi (LSM KPK), dan berkas/bukti penyimpangannya telah diterima oleh beberapa lembaga hukum selaku institusi penegakan hukum yang berkeadilan melawan korupsi yang diduga dilakukan Drs. H. Syamsuar, Msi selaku pemangku kebijakan guna mempertanggungjawabkan dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Siak, Riau yang terjadi selama ini.
Jekson JP selaku Ketua Ketua DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi awak media di Pekanbaru, pernah menyebutkan jika dalam waktu satu bulan kedepan ini pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK tidak bertindak, maka LSM KPK akan melayangkan surat ke Lembaga Presiden RI, DPR RI.
Guna mempertanyakan kepastian hukum positif dalam menjalankan supremasi hukum yang benar di republik ini, sebagaimana ketentuan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, serta ketentuan pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Sebelumnya, Kabid Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang saat itu dijabat Sugmanan Zamzami saat ditemuai awak media di ruang kerjanya, sangat berterimakasih atas sejumlah laporan dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Siak yang baru diterima dari elemen LSM KPK dari Pekanbaru, Riau.
"Saya sangat berterimakasih dengan adanya sejumlah kasus dugaan korupsi yang disampaikan rekan-rekan LSM KPK dari Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan cara penyampaian informasi seperti inilah membuat kami ini di KPK, semakin percaya dan kuat. Tanpa informasi dari masyarakat atau LSM, kami juga kurang kuat. Makanya, setelah saya lihat dan membaca bukti-bukti yang ada dalam laporan itu, semuanya sudah cukup dan mantap," ulasnya.
Terpisah, Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, Msi selaku pengguna anggaran dugaan korupsi tersebut saat dihubungi lewat ponselnya, dalam sepekan terakhir ini terkesan membisu dan belum mau berkomentar banyak, untuk menjelaskan kepada awak media ini seputar dugaan korupsi yang dimaksud.
Namun, saat awak media ini mencoba kembali mengkonfirmasikan tersebut pada Sabtu 4 Oktober 2017 sekira pukul 15.19 WIB, melalui Whatshapp pribadinya. Syamsuar terasa gusar dengan pertanyaan awak media ini serta mengancam awak media ini, jika dugaan korupsi tersebut tidak seperti demikian, maka dirinya akan melaporkan balik awak media ini ke penegak hukum.
"Jika beritanya tdk benar akan saya laporkan kepada penegak hukum," jawabnya lewat pesan WA tersebut ke awa media ini.
Meski demikian, awak media ini mencoba untuk menerangkan tentang temuan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) dan temuan LHP BPK RI Perwakilan Riau pada pelaksanaan APBD Siak sejak 2011 hingga 2016 lalu, lagi-lagi Syamsuar tidak mau menjelaskan secara rinci atas dugaan korupsi tersebut.
Ia hanya bisa mengatakan bahwa semua temuan yang dilakukan lemba auditor negara tersebut pada LHP APBD Siak sejak 2011 hingga 2016 lalu sudah dintindaklanjuti oleh pihaknya.
"Semua temuan BPK sdh ditindaklanjuti oleh pemda," begitu jawab Syamsuar tanpa menjelaskan secara rinci dugaan tersebut kepada awak media ini.oketimes
Komentar Via Facebook :