Reskrimsus Bareskrim Polri Periksa Tersangka Kasus Gula Rafinas

Reskrimsus Bareskrim Polri Periksa Tersangka Kasus Gula Rafinas

Line Jakarta - Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis menyebutkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan sejumlah orang dalam kasus dugaan penyelewengan distribusi gula rafinasi, hari ini Senin (6/11/17). 
Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Crown Pratama inisial BB yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Hari Senin Dirut PT CP akan dipanggil sebagai tersangka," ujar 

PT CP membeli gula kristal rafinasi dengan harga Rp 10.000 per kilogram. Gula tersebut kemudian dijual dalam bentuk sachet ke hotel dan kafe dengan harga Rp 130 per kemasan. PT CP diketahui sudah beroperasi memasok gula rafinasi sejak 2008.

"Dulu setiap bulannya 2 ton. Sekarang 2017, tiap bulan 20 ton. Cukup meningkat jumlah pengemasannya oleh PT CP," kata Agung.

Penyidik masih menelusuri darimana PT CP mendapat pasokan gula rafinasi tersebut.

Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, tiga anak buah BB di PT CP juga akan diperiksa sebagai saksi. BB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas distribusi gula rafinasi ke kafe dan hotel-hotel mewah. Padahal, gula rafinasi hanya diperuntukkan kebutuhan industri.

Dalam penyidikan ini, polisi juga memunta keterangan pihak hotel yang menerima pasokan gula dari PT CP, yaitu manajemen Hotel Mercure. "Pihak hotel yang sudah dicek ada Hotel Aliya dan Hotel Grand Aliya sudah diambil keterangan," kata Agung.

Kasus ini terungkap setelah polisi menggeledah PT Crown Pratama di Kecamatan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram. Disita juga 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi.

"Ditemukan aktifitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk sachet yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi," kata Agung.

Padahal, gula tersebut tidak boleh dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa didistribusikan untuk Industri.

Dilansir dihalaman kompas, pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004, disebutkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi. Setidaknya ada 56 hotel yang menerima kiriman gula rafinasi dari mereka.**


Komentar Via Facebook :