Pejabat Bengkulu Ini Divonis 1,7 Tahun Kasus Korupsi

Line Bengkulu - Junaidi Hamsyah, dijatuhi hukuman 1,7 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, Selasa (7/11/17) oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dalam kasus penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidi Hamsyah bin Hamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jonner Manik dalam putusannya, Selasa (7/11/2017).
Baca Juga : Dugaan Korupsi APBD Bupati Siak Rp100 M Menguap
Selain itu mantan Gubernur Bengkulu ini juga diminta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 32,4 juta.
Surat keputusan itu berisi tentang honor tim pembina RSUD M Yunus berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur.
Vonis hakim dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Jonner Manik dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Bengkulu.
Perkara ini bermula saat Junaidi Hamsyah menandatangani SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).
Akibat SK tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar. SK serupa sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Gubernur Agusrin M Nadjamudin. Namun saat itu RSUD M Yunus belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Namun kini, SK yang dikeluarkan Gubernur Junaidi Hamsyah bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri, BLUD tidak mengenal tim pembina.**
Komentar Via Facebook :