Masih Ada Pekerja PT BLK Bengkalis Diupah Dibawah UMK

Line Bengkalis - Membayar gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK), PT Berkat Karya Laris (BKL) diadukan tujuh pekerjanya ke UPTD Disnakertrans Bengkalis.
Abdul Azis salah seorang pekerja, Sabtu (11/11/17), bersama rekan-rekannya berharap pihak Disnakertrans Bengkalis bisa menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampai pada Kamis lalu (9/11/2017) itu. Pasalnya pihak perusahaan tidak mengikutsertakan 7 pekerja berstatus kontrak itu ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Sampai hari ini status kontrak kerja di PT BKL hanya berbentuk rekrutmen dan menerima gaji kisaran Rp1.300.000 sampai dengan Rp 1.500.000 per bulan," Ujarnya.
Ketujuh pekerja itu diantaranya driver (supir), pergudangan dan helper, mengadukan soal UMK, keselamatan kami bekerja, BPJS Ketenagakerjaan yang tidak mereka miliki.
Baca Juga : PAD Perpanjangan IMTA Bakal Anjlok
"Kami minta Disnakertrans mengambil langkah terkait nasib kami sebagai pekerja di PT Berkat Karya Laris," Jelasnsya.**
Komentar Via Facebook :