Hakim Terpidana Kasus Suap, Tewas di Lapas

Line Semarang - Kalapas IA Kedungpane, Taufiqurrahman, membenarkan, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Asmadinata, yang menjadi terpidana kasus suap, meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA, Kedungpane Semarang.
Asmadinata meninggal sekitar pukul 07.50 WIB di dalam Lapas tepatnya di poliklinik. Sejak hari Senin (13/11) kemarin, lanjut Taufiqurrahman, mengeluh sakit dan muntah, sore harinya yang bersangkutan meminta kembali ke tahanannya di Blok J dengan persetujuan pihak keluarga.
"Benar meninggal pukul 07.50 WIB, telah dilakukan tindakan perawatan dan diberikan infus. Kemudian Pukul 16.45 WIB pasien dan keluarga meminta kembali ke kamar tahanannya,"" kata Taufiqurrahman, Selasa (14/11/17).
Namun pagi tadi sekitar pukul 07,20 WIB Asmadinata kembali mengeluh sakit dan dilarikan ke Poliklini. Sekitar 20 menit kemudian, dokter menyatakan Asmadinata sudah meninggal dunia.
"Dugaan awal karena serangan jantung. Selain itu, juga dikabarkan memiliki riwayat penyakit TBC dan Diabetes, keluarga memutuskan untuk membawa jenazah ke Medan untuk dimakamkan," imbuh Taufiqurrahman.
Asmadinata dan hakim lainnya, Pragsono, terjerat kasus suap perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan. Mereka terbukti melakukan praktik jual beli putusan dalam perkara yang melibatkan mantan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni (almarhum).
Keduanya dijerat hukum dalam pengembangan kasus yang sama namun dengan terdakwa hakim Tipikor Semarang lainnya, Kartini Marpaung yang ditangkap tangan oleh KPK 17 Agustus 2012 silam.
Dalam perkara itu, Asmadinata divonis hakim 5 tahun penjara. Ia kemudian mengajukan banding, namun ternyata Pengadilan Tinggi Semarang menambah hukumannya menjadi 6 tahun penjara.**
Komentar Via Facebook :