Terkait Kasus Novanto Presiden Minta KPK Ikuti UU

Line Jakarta - Presiden Joko Widodo merespons alasan Ketua DPR Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK di mengatakan masalah hukum sebaiknya membuka undang-undangnya, dan ikuti aturan mainnya.
"Saya menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku, seperti apa, ditulah diikuti," jelas Jokowi.
Baca Juga : California Diteror, 5 Orang Tewas Ditembak
Hal ini muncul terkait, Novanto berdalih KPK harus meminta izin Presiden terlebih dahulu untuk memeriksa dirinya terkait kasus dugaan korupsi berjamaah e-KTP.
"Buka undang-undangnya," ujar Jokowi dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11/17).
Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.
Namun pasal itu bertolak belakang dengan, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Bahkan dari pakar hukum tata negara Mahfud MD berpendapat, penyidik KPK tidak perlu meminta izin Presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa Novanto.
"Cukup alasan bagi KPK memanggil paksa dan melakukan penahanan," ucap Mahfud.
Novanto hari ini kembali tak menghadiri pemeriksaan di KPK. Sedianya, ia hendak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Saat ditanya mengapa tak menghadiri pemeriksaan KPK, Novanto menjawab, dirinya harus membaca pidato pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018.**
Komentar Via Facebook :