Kecelakaan dengan Setya Novanto, Jurnalis Metro TV Jadi Tersangka

Line Jakarta - Nasib sial bisa menimpa siapa saja, kali ini jurnalis Metro TV Hilman mengalami kecelakaan saat menjadi sopir Ketua DPR RI Setya Novanto.
Atas kejadian ini yang menyebabkan kecelakaan diduga lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan, dia bukannya mendapat perlindungan malah Polisi menjadikan Hilman tersangka.
Baca Juga : Setya Novanto Tidak Lari Tapi Kabur?
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/17), menjelaskan, Hilman terbukti lalai dalam berkendara lantaran mengemudikan mobil sambil memainkan telepon selulernya. Akibat ulahnya itu, mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.
Dikatakan Argo, dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Sedangkan Pasal 310 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.**
Komentar Via Facebook :