Pengedar Sabu Lamandau Dicokok

Line Kalimantan - Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP Ganda Napitupulu mengatakan, Tim Satuan Reserse Narkoba telah meringkus RH (36), warga Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Sopir truk itu diringkus polisi saat membawa narkoba dari Banjarmasin menuju Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Minggu (19/11/17). Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima bahwa akan ada peredaran sabu yang dibawa dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
"Kami langsung melakukan pendalaman dan pengintaian terhadap truk, seperti informasi yang kami terima, hingga akhirnya petugas memberhentikan satu unit truk yang sedang melintas di wilayah hukum Kabupaten Lamandau," kata AKP Ganda Minggu.
Setelah sopir tersebut diperiksa, ditemukan 1 paket sabu 4,55 gram yang diduga masih akan dibagi lagi sesuai dengan pesanan pembeli. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Lapas Pangkalan Bun Disusupkan Narkoba
Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibawanya dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Selatan, setelah itu sebagian dibawa ke Kalimantan Tengah. Sementara itu, RH mengaku hanya bertugas sebagai kurir dengan imbalan Rp 1 juta setiap kali membawa sabu.
"Kami meyakini bahwa ini termasuk jaringan peredaran sabu antar-provinsi. Kami masih akan terus melakukan penyidikan terhadap tersangka agar peredaran sabu ini bisa terungkap sehingga kami bisa meringkus para bandar sabu antar-provinsi ini," ungkap Ganda.**
Komentar Via Facebook :