Sidang e-KTP, Nama Gamawan Fauzi Kembali Mencuat

Line Jakarta - Kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/17) menyebutkan Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, ikut menerima lairan dana tersebut.
Nazaruddin mengakui bahwa informasi mengenai pemberian uang kepada Gamawan diberitahukan kepadanya. Ia mendapat informasi itu dari Andi Narogong.
Baca Juga : Dites Dokter RSCM Novanto Tidur Lagi
"Uang diserahkan sebelum Mendagri menandatangani penetapan pemenang lelang proyek e-KTP, kalau tidak, penetapan pemenang tidak akan terealisasi. Penetapan pemenang ada di Menteri," kata Nazaruddin.
Dalam BAP, menurut Nazaruddin, uang itu diserahkan pada akhir Februari atau Maret 2011. Saat itu, Andi bercerita bahwa ada ancaman dari Gamawan Fauzi.
Menurut Nazaruddin, Gamawan mengancam penunjukan pemenang lelang akan dibatalkan apabila tidak ada penyerahan uang.
Selain itu dijelaskannya, Andi menyerahkan uang melalui adik Gamawan Fauzi. Penyerahan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia, di kantornya yang ada di Tebet, Jakarta Selatan.
Sementara kesaksian, Gamawan Fauzi membantah mengenai keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dia juga membantah keluarganya telah menerima gratifikasi.
Dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi salah satu keterangan yang pernah Nazaruddin sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan itu terkait penerimaan uang oleh mantan Menteri Dalam Negeri itu.
"Di dalam BAP, Anda katakan, 'Saya diberi tahu Andi ada pemberian kepada Gawaman Fauzi dua kali, 2 juta dollar AS dan 2,5 juta dollar AS.' Apa benar?" kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.**
Komentar Via Facebook :