Disnakertrans Riau Sesalkan PT RCM Abaikan Hak Karyawan

Line Pekanbaru - Pernyataan PT Riau Cipta Mandiri (RCM) yang menyebutkan bahwa penetapan hak Januari Gea (45) kini tengah berproses di Kemennakertrans RI, menuai tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
"Hingga saat ini kami belum menerima surat penolakan dari PT RCM atas penetapan hak Januari Gea. Secara administrasi biasanya jika ditolak maka ada surat yang disampaikan ke kita", ujar Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau Harlen Naibaho saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/17).
Harlen menyebutkan jika selama 14 hari tidak ada penolakan atau keberatan dari PT RCM, maka penetapan Disnakertrans Riau dianggap diterima.
"Penetapan Disnakertrans Riau kemarin akan jatuh tempo pada 25 November besok. Jika penetapan tersebut tak dilaksanakan, Disnakertrans Riau akan kembali merumuskan langkah langkah lebih lanjut.
Baca Juga : PAD Perpanjangan IMTA Bakal Anjlok
Namun ketika ditanya soal pernyataan PT RCM melalui kuasa hukumnya Widargo SH yang menyebutkan bahwa proses penetapan tengah di Kemennakertrans RI, Harlen mengaku belum tahu.
"Kalau memang proses penetapan tersebut tengah di Kemennakertrans RI, kita pasti diberitahu", ujarnya.**Fn
Komentar Via Facebook :