Sebar Vidio persekusi Telanjang GS Meringkuk Ditahanan

Sebar Vidio persekusi Telanjang GS Meringkuk Ditahanan

Line Tangerang - Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam keterangannya menyebutkan penyebar video dua sejoli yang ditelanjangi warga di Cikupa, Kabupaten Tangerang, terancam 6 tahun penjara. Pelaku GS menyebar video tersebut lewat akun Facebook-nya hingga membuat mental korban tertekan.

"Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan," Jelasnya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka yakni G, T, A, I, S dan N terbukti melakukan penelanjangan dan penganiayaan kepada korban.

Dua orang di antaranya enam tersangka itu merupakan ketua RT dan RW. Mereka dijerat pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Dilanjutnya, penyidik menetapkan seorang berinisial GS sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa ditangkap Polisi di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung.

Infirmasi yang diterima redaksi Okeline.com GS berhasil ditangkap tim siber Polresta Tangerang sejak Senin (20/11/17) lalu.

Barang bukti (BB) handphone milik tersangka yang digunakan untuk menyebarkan video disita Polisi.**


Komentar Via Facebook :