Jaksa Agung Menegaskan Tidak Tepat Campur Kasus Novanto

Line Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo, menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain oleh sebab itu dia menolak permohonan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, Ketua DPR Setya Novanto, untuk mendapat perlindungan hukum.
Prasetyo mengakui sebelumnya Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksaan Agung, tapi dikataknnya Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan Novanto.
Baca Juga : KPK Minta Telusuri Tamu Misterius Setya Novanto
Bahkan dia berasumsi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara itu dan menahannya.
"Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu, karna diduga KPK memiliki bukti untuk menjerat Novanto," tandasnya.
Baca Juga : Setya Novanto Memiliki Banyak Aset
Diberitakan sejumlah media, pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengatakan dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung.
Dijelaskannya, langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan kembali, dikatkannya persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK.**
Komentar Via Facebook :