Laporkan Pengacara Nakal ke Nomor Telpon 021-3190-2519

Laporkan Pengacara Nakal ke Nomor Telpon  021-3190-2519

Line Jakarta - Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Publikasi DPN Peradi Roy Rening melalui siaran pers, Senin (27/11/17) mengatakan, organisasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mendorong publik untuk ikut berpartisipasi mengawasi dugaan pelanggaran etika yang dilakukan advokat/ pengacara/lawyer/kuasa hukum.

Dijelaskannya bagi masyarakat yang mau melapor bisa mengirimkan laporannya berupa surat ke Sekretariat DPN Peradi di Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat (Gedung LMPP). Atau, bisa juga menelpon nomor 021-3190-2519 dan melalui e-mail di sekretariat@peradi.co.

"Kami mendorong publik untuk dapat berpartisipasi mengawasi dugaan pelanggaran etika advokat dengan melaporkannya ke DPN Peradi," ujar Roy. 

DK Peradi bersifat independen dengan melibatkan pakar dan tenaga ahli di bidang hukum serta tokoh masyarakat dalam memproses pelanggaran kode etik seorang advokat.

"Sanksi yang diberikan kepada advokat pelanggar kode etik dapat berupa : peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan pemecatan dari keanggotaan organisasi," lanjut Roy.

Partisipasi publik memonitor dugaan pelanggaran etika oleh advokat dinilai penting bagi peningkatan profesionalitas para advokat. Roy menegaskan, Peradi memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pengacara. Hal itu didasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Advokat.

Dalam pertimbangan UU tersebut ditegaskan bahwa untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang independen, maka diperlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, bertanggung jawab, demi terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia.

Oganisasi advokat juga menyusun kode etik advokat pada tanggal 23 Mei 2002. Kode Etik Advokat Indonesia merupakan hukum tertinggi bagi advokat dalam menjalankan profesi.

Tak hanya menjamin dan melindungi advokat, kode etik itu juga membebankan setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat.

"Oleh karenanya, setiap advokat dalam menjalankan tugas profesinya wajib tuduk, taat dan patuh pada Pancasila, UUD 1945, UU Advokat, Kode Etik Advokat dan nilai-nilai keadilan publik. Dengan demikian, setiap advokat tidak boleh melakukan tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan moralitas dan mencederai rasa keadilan publik," lanjut Roy.

"Jika terdapat advokat yang ketika menjalankan tugas profesi tidak sejalan dengan hal-hal di atas, maka siapapun dapat melakukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi. Mereka memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili pelanggar kode etik profesi advokat," kata dia.

Roy memastikan, Dewan Kehormatan Peradi memiliki tata cara sendiri untuk menjalankan fungsinya.**


Komentar Via Facebook :