7 Tahun Raib

Buron Kasus Korupsi, Dokter Ini Ditangkap di Malaysia

Buron Kasus Korupsi, Dokter Ini Ditangkap di Malaysia

Line Jakarta - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Jan Samuel Maringka mengatakan, mengatakan, Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap seorang dokter bernama Bagoes Soetjipto Soelyodikoesoemo, yang merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008.

Bagoes merupakan orang yang telah masuk daftar pencarian orang sejak 2010, saat itu dia menjabat sebagai staf ahli di DPRD Provinsi Jawa Timur.

"Selama enam tahun terakhir, Bagoes bersembunyi di Malaysia, namun pada Minggu (26/11/16) lalu dia ditangkap di Apartemen Nusa Perdana Taman Nusa Perintis, Johor Bahru, Malaysia," ujarnya, Rabu (29/11/17).

Penangkapan dilakukan bersama dengan tim terpadu yang terdiri dari pihak Imigrasi, NCB Interpol, dan bekerja sama dengan KJRI setempat dan aparat penegak hukum di Malaysia.

Karena statusnya sudah terpidana, Jan melanjutkan, maka tak ada hambatan berarti dalam penangkapan Bagoes. Selanjutnya, Bagoes diterbangkan ke Batam sebelum dibawa ke Jakarta.

Bagoes diketahui telah divonis oleh empat pengadilan negeri di Jawa Timur, yaitu di Ponorogo, Sidoarjo, Surabaya, dan Jombang beberpa tahun lalu.

Di Pengadilan Negeri Ponorogo, Sidoarjo, dan Jombang, Bagoes divonis masing-masing tujuh tahun penjara dan denda sekitar Rp 200 juta.

Sedangkan, pada putusan di PN Surabaya tahun 2010, Bagoes dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak divonis karena akumulasi pidana penjara yang telah dijatuhkan dari berbagai pengadilan negeri.

Total pidana penjara yang harus dijalani Bagoes sebanyak 21 tahun.**


Komentar Via Facebook :