Istri La Gode Disodorkan Surat Tanda Tangan Warga

Line Maluku - Pengakuan istri La Gode yang ditemukan tewas pada 24 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 WIT lalu tewas di markas tentara, karna dituduh mencuri singkong parut, suaminya tewas mengenaskan.
Sebelum jenazah sampai dirumah, ada surat yang dikumpulkan TNI berisi tanda tangan warga. Namun, surat itu tidak menjelaskan bahwa Gode dikeroyok massa hingga tewas.
Surat itu adalah persetujuan warga terhadap keberadaan pos satgas tetap berada di daerah itu, tapi ketika diamanti menjadi pertanyaan isi surat itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang dialami suaminya.
Koordinator Kontras Yati Andriani seperti dilansir Kompas, membenarkan surat tersebut terkesan menyesakkan bagi YN. Sang suami pergi tak kembali, ia justru diminta anggota pos satgas untuk tidak melapor ke polisi atas kematian Gode.
Baca Juga : TNI AD Juara Umum Lomba Tembak Asia
Dikatakannya, permintaan itu cenderung intimidatif. Anggota pos satgas memberikan uang kerahiman sebesar Rp 1,4 juta per bulan. Mereka berjanji memberikan uang dengan jumlah itu hingga sembilan bulan ke depan.
"Namun, atas pendampingan kami, YN sudah melapor atas tewasnya suaminya pada 20 November 2017 ke Polda Maluku Utara. Surat (laporan) nomor LP/30/XI/2017. YN juga sudah melapor ke Propam Polda Maluku Utara dengan surat nomor STPL/29/XI/2017/Yanduan," ujar Yati.
Baca Juga : 2 Pencuri Sepesialis Ranmor Bekasi Didor
Setelah aduan itu, anggota pos satgas mendatangi kediaman YN. Mereka menanyakan keberadaan YN yang kebetulan tidak ada di rumah.
"Terhadap fakta–fakta di atas, kami menganalisis, dalam kasus kematian La Gode terdapat pola–pola yang dipakai anggota pos satgas dan anggota pospol membelokkan fakta peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
La Gode sebenarnya menjadi korban dalam kasus ini dengan dicari–cari kesalahannya. La Gode dianggap melakukan tindak pidana sehingga pantas disiksa hingga tewas," ujar Yati.
"Kami juga menyesalkan bahwa tidak berjalannya proses hukum sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang akan berdampak pada tindak kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di daerah-daerah terpencil seperti ini," Tukasnya.**
Komentar Via Facebook :