Kontras Minta LPSK Lindungi Saksi Penganiayaan Oleh Tentara di Maluku

Line Maluku - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara, Yati sudah bertemu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa siang, terkait tewas La Gode di markas tentara, yang dituduh mencuri singkong parut hingga mengalami kematian.
Kontras mendesak LPSK memberikan perlindungan maksimal terhadap istri La Gode, YN beserta keluarganya.
Bahkan dia mendesak, LPSK secara khusus diminta untuk melindungi saksi-saksi yang mengetahui tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan aparat kepada Gode.
"Selain itu, Kontras juga mendesak LPSK mengawal proses hukum yang tengah berjalan, baik di POM TNI, Propam Polda Maluku Utara, maupun Polda Maluku Utara," ujar Yati.
Sebelumnya La Gode diberitakan sejumlah media menjadi korban penyiksaan yang diduga dilakukan tentara tanpa menjalani proses peradilan.
"Sekujur tubuhnya penuh luka. Delapan gigi hilang. Kuku kakinya tercerabut. Kami menduga kuat Gode adalah korban penyiksaan hingga tewas oleh tentara," ujar Yati Andriani, Selasa (28/11/17).
Baca Juga : TNI AD Juara Umum Lomba Tembak Asia
Dari hasil investigasi, Kontras dan LBH Maromoi mencatat, awalnya dituduh mencuri singkong parut (gepe) seharga Rp 25.000 milik seorang warga bernama Egi pada awal Oktober 2017.
Polisi kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan. Bahkan, Gode ditahan lima hari di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.
Baca Juga : 2 Pencuri Sepesialis Ranmor Bekasi Didor
"Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh anggota pospol tidak sesuai prosedur. Semua tindakan yang dilakukan aparat tanpa disertai surat-surat resmi dari polisi. Penahanan selama lima hari di pos satgas TNI juga tidak disertai status hukum yang jelas," kata Yati.**
Komentar Via Facebook :