Saksi Korupsi APBD Jambi Pulangkan

Line Jakarta - Juru bicara KPK Febri Fiansyah melalui keterangan tertulis, menuliskan, salah satu saksi dalam perkara dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2018, mengembalikan uang yang diterimanya.
Sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Baca Juga : Pencopet Ini Mengaku Wartawan Saat Dibekuk Warga
Kasus ini mencuat, diduga pihak eksekutif sogok semua Fraksi DPRD Provinsi Jambi agar bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD. Adapun seorang tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
"Penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini," ujarnya, Sabtu (2/12/17).
Baca Juga : Gagal Tikam Polisi Pakai Pisau Pria Ini Dibekuk
Uang senilai ratusan juta rupiah itu kini disita penyidik. Febri mengatakan, pengembalian ini membantu penyidik dalam menangani perkara.
"Jika ada pihak lain yang mengembalikan, termasuk yang sudah menerima sebelumnya, tentu pengembalian akan menjadi faktor meringankan," kata Febri.
Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018. Menurut KPK, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Baca Juga : Polsek Kemayoran Bekuk 3 Pria Pakai Sabu
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.**
Komentar Via Facebook :