PPK PU Kota Lhokseumawe Dikarangkeng

PPK PU Kota Lhokseumawe Dikarangkeng

Line Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menahan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe, Ridwan (41), di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe.

Ridwan tersangkut dalam kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Lhokseumawe tahun 2012, sebelumnya, Kejari telah menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lhokseumawe, Teuku Zahedi, dan pembantu PPTK proyek pembangunan jalan lingkar, Huzaiva.

Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Lhokseumawe memulai penyidikan kasus pembangunan jalan lingkar dari Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, ke Desa Alue Kala, Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, sejak Desember 2012. Proyek itu didanai APBD Lhokseumawe tahun 2011 sebesar Rp 2 miliar. Kerugian negara dalam kasus itu Rp 260 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Lhokseumawe, Saiful Amri, Jumat (1/12/2017), menyebutkan, awalnya jaksa ingin menahan ketiganya sekaligus. 

"Namun, karena Ridwan mengaku masih di Banda Aceh dan sedang mengikuti pelatihan, maka kami tahan dia belakangan. Begitu tiba di Lhokseumawe, dia datang ke kantor dan langsung kami antar ke lapas," ujar Saiful.

Dengan begitu, sambung Saiful, ketiga terdakwa dalam kasus itu telah ditahan. Sebelumnya, ketiganya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung lewat putusan nomor 1422 K/PID-SUS/2015 dengan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar, dua hakim anggota, yaitu MS Lumne dan Krina Harahap, menolak permohonan kasasi ketiganya.

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh untuk ketiganya masing-masing dihukum satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara.

"Sekarang ketiganya sudah ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe," ucap Saiful.**


Komentar Via Facebook :