Ganda Mora Apresiasi Penangkapan Penyerobot Lahan DRT

Line Rokan - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolususi, Krimanal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI), Ganda Mora mengapreasiasi penangkapan pelaku perambahan hutan diatas lahan PT Diamon Raya Timber (DRT) yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Rohil tersebut pada Rabu sore (29/11/17) kemarin.
"Perambahan diatas lahan PT Diamon Raya Timber itu, dimana lahan tersebut merupakan HPH satu-satunya yang masih bertahan di Riau dan juga tempat perlindungan satwa yang dilindungi seperti Harimau Sumatra yang dulunya hidup di hutan Senipis," ungkap Ganda Mora, Sabtu (02/12/17).
Baca Juga : Perampok Kuansing Lukai Korban Pakai Gergaji
Dikabarkan, akibat memasuki lahan tanpa izin dan rambah lahan Kawasan IUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber, seorang operator alat berat dan 1 unit excavator diamankan tim Opnal Satreskrim Polres Rokan Hilir, Riau, Rabu (29/11/17) sekira pukul 16.30 Wib sore kemarin.
Informasi yang dirangkum dari Humas Polres Rohil, penangkapan pelaku perambahan diatas lahan milik PT Diamon Raya tersebut, bermula dengan adanya laporan dari karyawan PT Diamon Raya Timber yang masuk ke Mapolres Rohil pada rabu (29/11/2017) pagi.
Pelaku diketahui berinisial Ri alias Adi (27) selaku operator alat berat warga KM 8 Sebanga Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, dia diamankan, petugas saat memasuki areal PT Diamon Raya Timber tanpa izin di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Batu Hampar Kab. Rohil, Riau.
Dari informasi tersebut, Tim Unit II dan Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil bersama sama dengan Karyawan PT. Diamond Timber Raya melakukan cek lokasi dan didapati pelaku Ri alias Adi selaku Operator alat berat sedang bekerja melakukan pembuatan kanal diatas laha perusahaan tersebut.
Baca Juga : Embung Tenayan Diduga Dimainkan Kontraktor
Petugas pun langsung mengamankannya dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Rohil untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Sementara satu unit alat berat merk Sumitomo SH 210 warna Kuning turut di gelendang ke Mapolres Rohil.
Pelaku terancam dikenakan pasal 92 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 165 /XI/2017/RIAU/Res Rohil Tgl 29 Nopember 2017.**
Komentar Via Facebook :