Sidang Korupsi
Penerima Suap Ini Mengaku Buang ATM Saat Dengar OTT

Line Jakarta - Dua pelaku Korupsi sama-sama mengaku menerima kartu ATM berisi uang dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan, ditanya hakim Keduanya sama-sama mengaku telah membuang kartu ATM pemberian dari Adi Putra Kurniawan tersebut.
Hal ini saat keduanya bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/17), mereka adalah Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriawan.
Baca Juga : PPK PU Kota Lhokseumawe Dikarangkeng
Dalam persidangan, Otto mengaku membuang kartu ATM ke sungai. Sementara, Mauritz tidak dapat mengingat di mana kartu ATM tersebut dibuang.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Agustus 2017. Saat itu, KPK menangkap Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Adi Putra Kurniawan.
Baca Juga : Saksi Korupsi APBD Jambi Pulangkan
Uang suap yang diberikan Adi Putra diduga terkait beberapa proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Saya panik setelah mendengar operasi tangkap tangan KPK, saya takut saja. Waktu dengar OTT baru saya buang," kata Otto kepada jaksa KPK.
Keduanya bersaksi untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan yang didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.
Pada Juli 2017, menurut Mauritz, Adi Putra menyerahkan kartu ATM Bank Mandiri kepadanya.
Menurut Mauritz, Adi Putra mengatakan bahwa pemberian uang Rp 88 juta di dalam rekening bank tersebut sebagai bantuan untuk kepindahan dirinya ke Surabaya, Jawa Timur.
Sementara itu, menurut Otto, pada Juni 2016, Adi Putra mendatanginya dan menyerahkan kartu ATM berisi saldo Rp 800 juta.
Meski demikian, Otto baru menggunakan uang Rp 200 juta dari kartu ATM tersebut. Dalam persidangan, Mauritz mengaku telah menyerahkan uang Rp 88 juta yang dia terima kepada KPK.
Sementara, Otto mengaku sudah menyerahkan uang Rp 200 juta yang dia gunakan kepada penyidik KPK.**
Komentar Via Facebook :