Nasib Setya Novanto di Tangan Hakim Praperadilan

Nasib Setya Novanto di Tangan Hakim Praperadilan

Line Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berkata praperadilan Setya Novanto tidak otomatis gugur meski berkas perkara telah dilimpahkan. Menurut KPK, keputusan sepenuhnya ada di hakim praperadilan.

Fredrich Yunadi menilai pelimpahan berkas tersangka ke pengadilan tidak menggugurkan praperadilan yang sedang berjalan. Menurutnya, praperadilan yang diajukan kliennya hanya bisa gugur jika dakwaan sudah dibacakan.

"Begini, praperadilan itu gugur kalau dakwaannya sudah dibacakan, bukan berarti dilimpahkan, kita baca UU," kata Fredrich di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (04/12/17).

Dia menekankan, yang jelas soal gugurnya praperadilan ini, KPK tidak punya aturan sendiri. Semuanya mengacu pada KUHAP yang diatur dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d.

Dikatakan bunyinya, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Jika berdasarkan aturan itu, menurut Priharsa, maka praperadilan baru gugur saat sidang perdana terlaksana. Namun, dia menyebut ada pula hakim yang memiliki sudut pandang berbeda.

"Jadi hakim praperadilan itu beda-beda. Ada yang dia menggugurkan gugatan sebelum sidang dimulai, tapi berkas perkara sudah limpah, ada yang nggak (seperti itu)," ujarnya.

"Tapi kan hakim pasti mengacunya ke hukum positif yang ada," lanjut Priharsa.**


Komentar Via Facebook :