KPK Pastikan Hadir Hadapi Praperadilan Novanto

Line Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha katakan siap hadapi gugatan praperadilan melawan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.
"Kita akan datang, karena memang itu penundaan dari yang sebelumnya," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12/17).
Baca Juga : Nasib Setya Novanto di Tangan Hakim Praperadilan
KPK sebelumnya tidak hadir dalam persidangan perdana dan menyampaikan surat permohonan kepada pengadilan untuk menunda sidang selama tiga minggu. Hakim kemudian memutuskan sidang ditunda.
Priharsa mengatakan, sudah ada putusan hakim untuk menggelar kembali sidang pada Kamis mendatang. KPK tentu akan mematuhi putusan hakim tersebut.
"Karena telah ada putusan hakim jadi KPK akan mematuhi putusan tersebut dan akan hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan," ujar Priharsa.
Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar Kamis (30/7/17) lalu, perwakilan KPK tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak KPK meminta Kusno, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, menunda sidang hingga jangka waktu tiga minggu ke depan. Sementara pihak Novanto meminta hakim cukup menunda sidang selama tiga hari.
Setelah mendengar tanggapan dari penasihat hukum Novanto, hakim memutuskan sidang ditunda hingga 7 Desember 2017.
Baca Juga : Besok Satu Lagi Tol di Jakarta Diresmikan Jokowi
Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).(Kompas.com/Robertus Belarminus)
Dalam hukum acara, kata Kusno, ketidakhadiran di praperadilan tidak diatur secara rinci.
Ia mengacu pada hukum acara perdata bahwa hakim bisa menunda dan memanggil pihak yang tidak hadir.
"Jadi saya tunda tanggal 7 Desember, hari Kamis yang akan datang," kata Kusno di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Kusno juga memerintahkan juru sita dan panitera pengganti PN Jaksel agar memberitahukan KPK untuk mempersiapkan diri pada sidang mendatang.
Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.
Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Ia pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya dan memenangkan gugatan itu. Status tersangkanya dibatalkan.
KPK kemudian kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka pada kasus yang sama. Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.
Ketua Umum Partai Golkar itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.**Kompas
Komentar Via Facebook :