PN Pelalawan Tolak Eksepsi Kejari Pangkalan Kerinci

Line Pelalawan - Pengadilan Negeri Pelalawan menolak seluruhnya keberatan (eksepsi) Kepala Kejaksaan Negeri pangkalan Kerinci. Hal ini disampaikan dalam putusan sela perkara Perdata Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Plw antara Salbiah, Dkk sebagai Penggugat melawan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci sebagai Tergugat Selasa (5/12/17)
Putusan sela dibacakan ketua majelis hakim Hakim I Gede Dewa Budhi, SH., MH, anggota majelis Hakim Eswin, SH dan Nurahmi, SH yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Ruby Raj Morgan, SH dan Kuasa Hukum Tergugat I. Majelis menetapkan untuk melanjutkan ke acara selanjutnya.
"Setelah membaca eksepsi dari Tergugat dan replik dari penggugat, majelis berkesimpulan bahwa Pengadilan Negeri pelalawan berwenang memeriksa pokok perkara dan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya," ujar Dewa.
Sebelumnya Salsabilah DKK mengajukan gugatan ke Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci melalui tim pengacara dari Law Firm YUHERWAN,SH & Partners. Menurut salsabilah tindakan Kejari Pelalawan melelang 5 persil SHM milik Para Penggugat yang dititipkan adalah perbuatan melawan hukum.
"Klien kita merasa dirugikan oleh tindakan para tergugat. Awalnya klien kita menitipkan 5 persil SHM sebagai jaminan terhadap Syahrizal Hamid. 5 persil SHM tersebut tidak pernah disita dan tidak ada kaitan dengan perbuatan pidana syahrizal, tetapi malah dilelang. Perbuatan ini yang kita nilai masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum," jelas Ruby Raj selaku kuasa hukum penggugat.**
Komentar Via Facebook :