Pengacara Novanto
Otto dan Fredrich 100 Persen Cocok, Pengacara lain?

Line Jakarta - Tekait pengundurkan diri Otto Hasibuan dari tim pengacara Setya Novanto, Pengacara terdahulu Fredrich Yunadi enggan menjelaskan lebih jauh apa alasan rekannya ini mengundurkan diri jadi pengacara tersangka kasus e-KTP itu.
Fredrich mengungkapkan, salah satu alasan mundurnya Otto Hasibuan lantaran tak ada kecocokan dengan tim pengacara Setya Novanto yang lain, namun untuk lebih jelasnya dia minta wartawan menayakan langsung pada rekannya itu.
"Langsung tanya ke Pak Otto saja deh, mungkin tim itu harus kerja sama, tim yang baru mungkin tidak bisa kerja sama," ucap dia.
Sebenarnya secara pribadi Fredrich menegaskan bahwa dirinya cocok bekerja sama dengan Otto Hasibuan 100 persen.
Baca Juga : Diduga Beda Pendapat, Otto Hasibuan Mundur
"Ya mungkin dengan rekan yang lain (tidak cocok)," tandas Fredrick.
Otto dikabarkan mengundurkan diri dan akan menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai pengacara Setya Novanto ke KPK hari ini, Jumat (8/12/17), pada pukul 10.30 WIB.
Baca Juga : KPK Pastikan Hadir Hadapi Praperadilan Novanto
Tersiar kabar, salah satu perbedaan pendapat antara Otto Hasibuan dan Fredrich Yunandi dalam menangani kasus Setya Novanto adalah soal pelimpahan berkas penyidikan kliennya ke jaksa penuntut umum (JPU).
Otto mengaku siap menghadapi persidangan pokok perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, dia menanggapi rampungnya berkas penyidikan Ketua DPR RI itu, nanti ada persoalan-persoalan hukum yang akan timbul.
Baca Juga : Nasib Setya Novanto di Tangan Hakim Praperadilan
"Tapi itu kan nanti di pengadilan kan," kata dia.
Bila KPK segera menyidangkan kasus Novanto, praperadilan yang ia ajukan otomatis gugur. Terkait hal itu, Otto juga menanggapi dan menyatakan tak bisa menghentikan pelimpahan berkas penyidikan oleh KPK tersebut.
"Ini kan baru dilimpahkan ke penuntutan, kan belum dilimpahkan ke pengadilan. Tergantung nanti kapan dilimpahkan ke pengadilannya, intinya itu," kata dia.
Menurut Fredrich, KPK tidak menghargai hak seseorang, termasuk para saksi dan ahli meringankan yang ditentukan oleh pihaknya. Sebab, masih ada beberapa saksi ahli yang belum diperiksa. KPK sudah menyatakan tak akan memanggil ulang saksi dan ahli tersebut.
Selain itu, Fredrich merasa apa yang dilakukan KPK lantaran takut menghadapi praperadilan jilid dua. Seperti diketahui, pada praperadilan pertama KPK kalah oleh pihak Setnov.
"Ya karena mereka takut saja. Mereka kebakaran jenggot. Kenapa mereka ketakutan seperti itu, dari sini kan kita bisa lihat. Mereka lakukan segala cara, segala upaya untuk hindari praperadilan," kata Fredrich.
Berbeda dengan Otto yang beranggapan praperadilan gugur jika sidang pokok perkara sudah dimulai di Pengadilan Tipikor, Fredrich justru memiliki anggapan lain. Menurut Fredrich, tak ada yang bisa menggugurkan sidang praperadilan.**
Komentar Via Facebook :