Penunjukan Aziz Jadi Ketua DPR Oleh Novanto Dinilai Cacat Prosedur

Line Jakarta - Sikap tersangka KTP Elektronik, Setya Novanto yang menunjuk Aziz Syamsudin sebagai Ketua DPR dinilai Wasekjen Golkar, Ace Hasan Syadzily cacat prosedur, oleh sebab itu bisa diabaikan.
Informasi dari Hasan seharusnya SN merujuk ke AD/ART Golkar pasal 27 ayat 2 yang menyatakan 'Dewan Pimpinan Pusat mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Alat kelengkapan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia'. Yang dimaksud dengan DPP bukan hanya ketum melainkan bersifat kolektif.
Baca Juga : Mata Kiri Novel Baswedan Selesai Dioperasi
Hasan menyebutkan, sebenarnya boleh-boleh saja SN (Setya Novanto) mengusulkan Pak Azis, sama halnya dengan kader-kader Partai Golkar lainnya, tapi usulan tersebut harus dibawa dan dibahas ke dalam Rapat DPP Partai Golkar.
"Itu seharusnya dibahas pada Rapat Pleno, dimana kolektivitas pengurus DPP Partai Golkar tersebut tercermin dari proses pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Pleno DPP Partai Golkar," kata Ace dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/12/17).
Ace juga mengingatkan kembali soal keputusan rapat pleno Golkar pada 20 November 2017 silam. Keputusan yang dimaksud adalah bahwa pengangkatan Ketua DPR dibicarakan setelah praperadilan dan dalam forum Rapat Pleno.
"Oleh karena penunjukan itu cacat prosedur dan organisatoris, maka sebaiknya usulan tersebut diabaikan saja terutama oleh fraksi partai lain dan pimpinan DPR RI lain," tegas Ace.
Dia meminta agar penetapan Ketua DPR dibahas setelah Munaslub. Rencananya, Munaslub Golkar akan berlangsung di bulan Desember ini.**dtk
Komentar Via Facebook :