Pakai Truk Sitaan Tampa Izin, Pemilik Lapor Kanit ke Propam

Line Pekanbaru - Muhammad Nadlifan (45) merasa diperlakukan tidak adil karena truk colt diesel BM 9439 SF berstatus sitaan Sat Lantas miliknya dioeprasikan Polisi untuk mengangkut kendaraan bermotor, dia terpaksa melapor ke Propam Polresta Pekanbaru pada 8 Desember kemarin karena pemakaian ini tampa izin.
"Truk saya yang disita Sat Lantas koq dipakai untuk operasionàl mereka. Mereka seenaknya memakai kendaran milik saya pada 6 Desember kemarin untuk mengangkut kendaraan bermotor roda dua dari Polrestà menuju gudàng penyimpànan di Jàlan Siak 2 tanpa pemberitahun atau seizin saya", ujar Muhammad Nadlifan, Selàsa (12/12/17).
Muhammad Nadlifah kemudian mempertanyakan masalàh itu ke Kanit Laka Lantas, AKP Hendri. Namun jawaban yang diterima sungguh mengecewakan.
"Dia malah bilang sama sàya laporkan aja ke Kapolri", ujar Muhammad Nadlifan menirukan.
Ia mengatakan, atas kasus tersebut dia pun melapor ke Propam Polresta Pekanbaru pada 8 Desember 2017 yang saat itu diterimà oleh Bripka IS Nopindra Surbakti. Ia berharap perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Propam Polresta Pekanbaru Ipda Feri mengaku belum mengetahui laporan Muhammad Nadlifah tersebut.
Ipda Feri menyarankan agar laporan warga Jalan LKMD Palas tersebut dikonfirmasi ke Kasi Propam atau Humas Polresta Pekanbaru.
"Sebaiknya dikonfirmasi ke pak Kasi Jon Efri atau Humas. Informasi untuk publikasi kita, sistim satu pintu", ujar Ipda Feri via selularnya. Sementara Kasi Propam Jon Efri yang dicoba dikonfirmasi, tidak berada di tempat.
Sekedar diketahui, penyitaan truk colt diesel BM 9439 SF oleh Sat Lantas Polresta Pekanbaru, terkait kecelakàn lalu lintas pada 18 Oktober 2017 di Jalan Siak 2, depan empel ban Evan Keluràhan Rimbai Bukit.
Akibat kecelakaan tersebut, Rostiur br Manalu meninggal dunia dàlam perjàlanan menuju RSUD Arifin Achmad Pekànbaru.
Kemudian kedua belah pihak yakni sopir Joni Sumar (35) dan keluarga Rostiur br Mànalu, Besli Sihite sepàkat berdamai pada 23 Oktober 2017.**Arifin, W.
Komentar Via Facebook :