Polda Riau Ancam Miskinkan Bandar Sabu Internasional

Polda Riau Ancam Miskinkan Bandar Sabu Internasional

Line Riau - Wakil Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Andri Surmadi saat diwawancara wartawan pihak Direktorat Narkoba Polda Riau telah menurunkan tim khususnya dalam proses penyidikan mengenai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka 7 orang kurir sabu jaringan bandar Internasional ini.

Dia mengatakan, Kamis (14/12/17), proses TPPU tersangka terus dikembangkan. Seluruh tersangka sedapat mungkin akan dimiskinkan.

"Saat ini sudah ada 4 berkas perkara kasus TPPU yang masuk penyidikan. Satu diantaranya sudah P21," ungkap Andri seperti dilansir halloriau.

Terhadap kasus TPPU nya, Andri sendiri mengatakan akan mengarahkan proses penyidikan ke 7 orang tersangka kurir jaringan bandar Internasional itu.

"Proses penyidikan untuk TPPU nya sedang kita arahkan ke 7 orang tersangka ini. Jika terlihat celahnya, langsung kita masuk dan perlu dimiskinkan," sebut Andri. 

Dari beberapa berkas kasus yang ditangani pihaknya terhadap TPPU itu, ia menambahkan ada 4 berkas diantaranya sudah ada 1 yang telah lengkap atau P21.

"Yang sudah lengkap atau P21 itu milik berkas kasus tersangka bandar sabu Eri Jack yang kepemilikan 40 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi," lanjut Andri.

Andri juga menghimbau kepada masyarakat luas yang belum terkontaminasi oleh narkoba, hendaknya berfikir kembali untuk mendekatkan diri ke narkoba. Setelah ancaman hukumannya yang didapat.

"Jadi masyarakat akan tau bagaimana ancaman hukuman apa yang akan didapat bagi pelaku narkoba ini. Mulai lah berpikir kedepan untuk menjauhi narkoba dari mulai menjadi pengedar ataupun pemakai," imbuh Andri.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling lama 20 dan maksimal hukuman mati.

"Mudah-mudahan hukuman mati, kita juga berharap seperti itu. Jadi hukuman yang didapatnya seimbang dengan pemberantasan narkoba, sehingga dapat membuat efek jera kepada para pelakunya," harap Andri.**


Komentar Via Facebook :