Setelah Novanto Siapa Selanjutnya Politikus Kasus e-KTP Jadi Tersangka?

Line Jakarta - Setya Novanto merupakan terdakwa pertama dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang berasal dari unsur politik, sebelumnya KPK juga telah memproses hukum terdakwa dari unsur birokrasi atau pemerintahan, yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, mengiyakan hal ini selain itu juga telah dilakukan proses hukum dari unsur swasta, yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"SN adalah terdakwa pertama di mana KPK," katanya, Kamis (14/12/17).
Dengan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan Novanto, sidang pokok perkara kasus e-KTP akan terus berjalan, hal ini karna pada persidangan, Kamis (14/12/17), hakim tunggal yang memimpin gugatan praperadilan yang diajukan Novanto, hakim Kusno, menyatakan, gugatan tersebut gugur.
Selanjutnya, KPK masuk ke substansi perkara untuk pembuktian di persidangan. Menjadi pertanyaan oleh sejumlah kalangan siapa Politikus selanjujnya yang akan berurusan dengan aparat anti rasuah ini.**
Komentar Via Facebook :